banner 120x600

Melanggar Aturan, APK Ditertibkan Aparat

banner 120x600

Kubu Raya, BorneoneTV –Diduga melanggar aturan sejumlah alat peraga kampanye (APK) di Jalan Ahmad Yani II, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat dibongkar paksa oleh aparat.

Adalah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Paswacam KPU Kecamatan Sungai Raya, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya Rabu, pada Rabu (27/11/2018) melakukan penertiban APK itu.

“Pembongkaran sejumlah APK  ini dikarenakan melanggar aturan KPU dan ketertiban umum. Selain itu pemasangan APK juga bukan pada tempatnya yang ditentukan oleh KPU,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Uray Juliansyah.

Uray Juliansyah mengatakan, sesuai aturan APK tidak boleh dipasang di pohon dan jalan umum. Maka, atas dasar inilah pihaknya menertibkan sejumlah alat peraga kampanye itu.

“Kepada teman-teman peserta pemilu diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku dan jangan melanggar ketentuan yang ada. Agar pelaksanaan pemilu terselenggara dengan aman dan nyaman,” ucapnya.  (Ismail)

Lihat juga Kakek Cabuli Anak 11 Tahun Bermodal Rp2 Ribu

              Pembukaan Rakerda Kepala Desa se-Kubu Raya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: