banner 120x600 banner 120x600

Bhabinkamtibmas selesaikan Problem Solving di Desa Sungai Kupah.Kec.Kakap

banner 120x600

Kubu Raya,BorneoneTV –Aipda Herlan Bhabinkamtibmas yang mendapatkan binaan di desa Sungai Kupah Polsek Sungai kakap,berhasil menyelesaikan masalah penganiayaan yang terjadi di desa Sungai kupah,beberapa waktu Lalu.

Kejadian tersebut berawal dari Bercanda antara kedua belah pihak akhirnya berujung penganiayaan dan menurut Bhabinkamtibmas Desa sungai Kupah Aipda Herlan bahwa kasus ini sempat sampai di Kapolsek Sungai Kakap dengan tujuan sikorban untuk mendapatkan perlindungan hukum nanum setelah kedua belah pihak

BN yang diduga melakukan Penganiayan terhadap MR terkena Pukulan berkli Kali sehingga terdapat luka lecet di jari tangannya MR ,Karena merasa di sakiti MR melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap kemudian Aipda Herlan sebagai Bhabinkatibmas yang mendapatkan desa binaan di Sungai Kupah memfasilitasi sebagai mediator bagi kedua warga yang bertikai dan masih bertetangga bersebelahan rumah di desa Sungai Kupah,dari hasil mediasi tersebut yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas yang pasilitasi Kepala Desa Sungai Kupah Sabri pada Hari Kamis Pagi Tanggal(29.11.2018)mendapatkan titik temu dan kedua belah pihak yang bertikai sepakat menempuh jalur kekeluargaan.

Mediasi dan Penyelesaian masalah tersebut dilaksanakan di Kantor desa Sungai Kupah yang disaksikan oleh perangkat desa Sungai Kupah beserta Kepala Desa Sungai Kupah Sabri.

Aipda Herlan menjelaskan”Dalam masalah ini tetap dikedepankan musyawarah kekeluargaan mengingat kedua belah pihak yang bertikai ini masih ada ikatan saudara dan kedua belah pihak dapat berdamai dan sepakat bahwa masalah ini tidak di bawa ke ranah hukum,yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama serta telah ditandatangai kedua belah pihak”terangnya .

Secara terpisah Kapolsek Sungai Kakap Iptu Antonius Pardamean menuturkan“Bahwa salah satu kemampuan yang harus dimiliki seorang anggota Bhabinkantibmas adalah harus mampu memecahkan masalah(problem solving)selain itu juga harus mampu menggali informasi dari warga guna deteksi dini agar tidak terjadi gangguan kamtibmas” tuntasnya

Ia juga mengharapkan dari hasil musyawarah ini mendapatkan kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak dan bisa saling memaafkan sehingga masalah ini tidak sampai ke ranah hukum Jelas Iptu.Antonius Pardamean

saling memaafkan sehingga tidak ada perasaan dendam dan utk saling balas,, sehingga situasi kamtibmas dapat selalu kondusif,,Dan didalam penyelesaian masalah ada yg disebut Resoratif Justice Syistem yaitu penyelesaian masalah diluar pengadilan,, sehingga terhadap perkara yg kategori kasus ringan seperti tipiring dapat di selesaikan dengan sistem tersebut.Katanya(Ismail)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: