ketapang.BorneOneTV- Sat Reskrim Polres Ketapang mengamankan 4 (empat) orang Rhn (38), Shd (33), Ahd (36), Shn (36), yang diduga melakukan tindak pidana Perjudian Jenis Kartu Remi, di jalan Gajah Mada, Depan Pintu Gerbang Pintu Masuk Bandara, Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada pukul 23.30WIB, (28/11-2018).
Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 4.484.000, 2 (Dua) kotak kartu remiyang sudah dibuka dan 6 (enam) kotak kartu remi masih segel turut di amankan.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Ketapang guna Penyidikan lebih lanjut.(Tim).