banner 120x600 banner 120x600

Dakwaan JPU Terhadap Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang 6 tahun Penjara,Penasehat Hukum Keberatan

banner 120x600

 

Ketapang ,BorneoneTV   -Pengadilan negeri Ketapang menggelar sidang perdana kasus ujaran kebencian terhadap terdakwa ketua front perjuangan rakyat ketapang atau FPRK ,Isa Anshari  pada Rabu pagi Seluruh pengunjung sidang diperiksa secara ketat oleh petugas  dengan  metal detektor ,diperkirakan  250 orang  personil dari Polri dan TNI diturunkan untuk mengamnakan jalan sidang  yang menjadi perhatian public masyarakat Ketapang . Sidang yang dipimpin  langsung oleh ketua pengadilan negeri Ketapang ,Iwan Wardhana sebagai hakim ketua  dan didamping hakim anggota  Ersin dan Hendra .

Dalam agenda persidangan   dakwaan jaksa penuntut ,Pidum  Kejaksaan negeri  Ketapang ,Rudy Astanto,SH , terdakwa diancam  6 tahun penjara  karena disangkakan dengan pasal 45  hurup a  tentang ujaran kebencian  dan pasal 45 undang undang ITE   tahun 2018 .kasus ini berawal dari laporan Cornelis karena Isa menantang Cornelis duel sampai mati di halaman Polda kalbar untuk membuktikan bahwa kami Islam dan melayu bukan penjajah,terungkap dalam pembacaan dakwan yg dibacakan JPU dihadapan majelis hakim .

Setelah mendengar dakwaaan yang disampaikan JPU , penasehat hukum terdakwa merasa keberatan ,  penasehat terdakwa menilai pasal dakwaan dianggap  kurang tepat atau tidak layak dimasukkan dalam dakwaan .ujar  syarif Kurniawan .SH usai persidangan kepada awakmedia .

Selama jalannya persidangan  ,  terdakwa ketua front perjuangan rakyat ketapang atau FPRK  Isa Anshari terlihat kooperatif, tampak keluarga, kerabat  terdakwa   dan anggota Fornt Perjuangan Rakyat   Ketapang  turut menyaksikan per sidang untuk memberikan dukungan moril  kepada terdakwa menuntut  rasa keadilan  ,karena kenapa mantan gubernur  kalbar Cornelis  awalnya mengatakan suku melayu dan islam  penjajah tidak diadli  oleh aparat penegak  hukum ,.

Sidang akan dilanjutkan pada selasa 11 Desember dengan agenda  pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa . (tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: