Ketapang ,BorneoneTV -Pengadilan negeri Ketapang menggelar sidang perdana kasus ujaran kebencian terhadap terdakwa ketua front perjuangan rakyat ketapang atau FPRK ,Isa Anshari pada Rabu pagi Seluruh pengunjung sidang diperiksa secara ketat oleh petugas dengan metal detektor ,diperkirakan 250 orang personil dari Polri dan TNI diturunkan untuk mengamnakan jalan sidang yang menjadi perhatian public masyarakat Ketapang . Sidang yang dipimpin langsung oleh ketua pengadilan negeri Ketapang ,Iwan Wardhana sebagai hakim ketua dan didamping hakim anggota Ersin dan Hendra .
Dalam agenda persidangan dakwaan jaksa penuntut ,Pidum Kejaksaan negeri Ketapang ,Rudy Astanto,SH , terdakwa diancam 6 tahun penjara karena disangkakan dengan pasal 45 hurup a tentang ujaran kebencian dan pasal 45 undang undang ITE tahun 2018 .kasus ini berawal dari laporan Cornelis karena Isa menantang Cornelis duel sampai mati di halaman Polda kalbar untuk membuktikan bahwa kami Islam dan melayu bukan penjajah,terungkap dalam pembacaan dakwan yg dibacakan JPU dihadapan majelis hakim .
Setelah mendengar dakwaaan yang disampaikan JPU , penasehat hukum terdakwa merasa keberatan , penasehat terdakwa menilai pasal dakwaan dianggap kurang tepat atau tidak layak dimasukkan dalam dakwaan .ujar syarif Kurniawan .SH usai persidangan kepada awakmedia .
Selama jalannya persidangan , terdakwa ketua front perjuangan rakyat ketapang atau FPRK Isa Anshari terlihat kooperatif, tampak keluarga, kerabat terdakwa dan anggota Fornt Perjuangan Rakyat Ketapang turut menyaksikan per sidang untuk memberikan dukungan moril kepada terdakwa menuntut rasa keadilan ,karena kenapa mantan gubernur kalbar Cornelis awalnya mengatakan suku melayu dan islam penjajah tidak diadli oleh aparat penegak hukum ,.
Sidang akan dilanjutkan pada selasa 11 Desember dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa . (tim )