banner 120x600 banner 120x600

Warga Tanjung Raya l Terpaksa Di Bekuk Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota

banner 120x600

Pontianak ,BorneoneTV –  Ada ada saja ulah si Bolang ini,Pergi kerumah makan bukanya memesan makanan,Muhammad Ilham Alias Bolang, (27) malah memanfaatkanya untuk melakukan aksi pencurian sebuah handpone di sebuah rumah makan bale-bale kecamatan Pontianak kota,Rabu (28/11) sekira pukul 04.00 WIB.

Akibatnya warga jalan Tanjung Raya I ini terpaksa dibekuk Unit Reskrim Polsek Pontianak kota dirumahnya. Kapolsek Pontianak Kota Kompol Abdullah Syam menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, yakni Holly Ardiles yang masuk ke Polsek Pontianak Kota.

“Berdasarkan laporan tersebut, korban mengaku telah kehilangan sebuah handpone operasional rumah makan yang sebelum diketahui hilang di simpan korban di dalam laci kasir,”katanya.

Atas kejadian tersebut, Lanjut Abdullah, korban mengaku mengalami kerugian sebesar 1,5 Juta rupiah dan melaporkanya ke Polsek Kota .Setelah menerima laporan tersebut, Abdulllah kemudian memerintahkan jajaranya untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Dari serangkaian penyelidikan kita mendapatkan informasi keberadaan Bolang di sebuah rumah di jalan Tanjung Raya I Kampung Dalam, Kecamatan Pontianak Timur,”terangnya.

Mendapati informasi tersebut anggota Reskrim Pontianak Kota bekerja sama dengan Anggota Reskrim Polsek Timur kemudian bekerja sama untuk mengamankan pelaku, hingga akhirnya bolang berhasil diamankan dirumahnya, Selasa, (04/12) sekira pukul 17.00 WIB.

Bolang pun lantas digiring ke Mapolsek Pontianak Kota guna peroses hukum lebih lanjut . Hasil introgasi petugas, kepada Bolang, akhirnya ia pun mengakui semua perbuatanya yang telah melakukan aksi pencurian.

“Pelaku mengaku aksi pencurianya itu dilakukan dengan cara masuk lewat pintu depan rumah makan sebelum akhirnya mengambil handpone merek A5 yang berada di dalam laci kasir, namun handpone tersebut telah dijual dengan orang yang tidak dikenal,”paparnya.

Uang hasil curian tersebut, Bolang mengaku menggunakannya untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi.

Dari tangan Bolang petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil kejahatan berupa satu buah kotak handpone xiomi redmi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya saat ini Bolang sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Kota. “Dia kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, tegasnya.(Ismail)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: