banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Polres Mempawah Bekuk Pelaku Pembunuh Sopir

banner 120x600

 

Mempawah,BorneoneTV – Unit Jatanras Kepolisian Polres Mempawah dibantu unit Resmob Polda Nusa Tenggara Barat menangkap ST (31 ) warga JaIan Parit Wak Dongkak, Wajok Hllir, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. ST diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan yang mengakibatkan kematian.

“Tersangka ST kita amankan di Provinsi Nusa tenggara Barat pada tanggal 6 Desember Tahun 2018 sekitar pukul 14.30 WIB, setelah diamankan tersangka ST oleh anggota Jatanras dibawa ke Mempawah menggunakan pesawat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso Jumat,(7/12/2018).

Didik mengapresiasai kepada jajaran Reserse yang di backup Resmob Polda NTB berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan hanya beberapa hari setelah ditemukannya mayat.

Dia menjelaskan kronologi terjadi nya pembunuhan Pada hari minggu tanggal 25 november 2018 pukul 10.00 WIB pelaku Mendatangi korban Eo Winarno (43) yang berprofvsi sebagal supir truk tangki di Mos FT Patas Kencana Boneo di Jalan 28 Oktober. Kenudian ketika korban akan berangkat ke PT AKR untuk mengisi muatan solar yang akan dikirim ke daerah Ketapang pelaku menumpang kendaraan korban dengan alasan ingin lkut korban.

Lalu kemudian pelaku turun di tengah jalan dan korban melanjutkan pedalanan menuju ke PT AKR untuk mengisi solar. Setelah mengisi solar korban menjemput pelaku di tempat awal pelaku turun.

Setelah pelaku masuk ke dalam truk tangki korban muncul pelaku untuk mengambil alih truk tangki solar tersebut. Pada pukul 18.00 WIB pelaku minta ditemani pulang ke rumahnya di daerah Wajok Hilir sekitar PT MAS. Saat itu truk tangki di parkir di simpang jalan.

Selanjutnya pelaku dan korban berJaIan kaki bersama menuju rumah pelaku namun di tengah jalan karena situasi gelap korban mengurungkan niatnya dan kembali ke kendaraannya.

Melihat korban kembali, tersangka kemudian menyusul korban dengan membawa kayu ukuran 7×5 yang diambil dari sekitar lokasi dan membawanya ke tempat parkir truk tangki dan menyimpannya di atas tangki bahan bakar kendaraan.

Kemudian disaat korban menengok bagian gardan kendaraan dari arah belakang pelaku memukul bagian kepala belakang korban dengan menggunakan kayu yang telah disiapkan. Korban selanjutnya berlari ke arah jalan yang dilalui sebelumnya sambil berteriak minta tolong, namun pelaku terus memukul korban di bagian kepala.

Setelah itu korban dimasukkan ke dalam parit dan selanjumya tersangka melarikan diri menggunakan truk tangki.

Setelah melakukan pembunuhan pelaku lari menuju arah jalan 28 oktober dan mampir di PT Patas untuk mengambil tas dan melanjutkan perjalanan ke arah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

Lalu pada pukul 01.00 dini hari pelaku tiba di daerah Loncek Ambawang dan menjual solar tersebut pada penampung sekitar 2000 liter dengan harga Rp10.380.000. Kemudaian meminjam kendaraan sepeda motor salah seorang warga dengan alasan untuk membeli rokok dan menitipkan truk tangki yang dibawanya.

Namun teryata pelaku langsung berangkat ke Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya dan meninggalkan sepeda motor tersebut di pinggir Jalan. Pada pukul 06.00 WIB pelaku berangkat menuju bandara dan membeil tiket pesawat dengan tujuan Jakarta penerbangan 07.00 WIB.

Sekitar jam 09.00 WIB. pelaku tiba di Jakarta dan melanjutkan perjalanan menuju Indramayu dan menginap di sana. Keesokan harinya pada 27 november 2018 pukul 09.00 W18 pelaku melanjukan perjalanan ke Lombok menggunakan buss via Surabaya dilanjutkan dengan kapal Fery dan tiba di Lombok pada 29 November pukul 08.30 WITA.

Selanjutnya menuju ke rumah keluarganya dl daerah Bayan Kabupaten Lombok Utara. Selain mengamankan tersangka turut juga diamankan barang bukti berupa satu buah kayu balok ukuran 5x7x900 meter. Pakaian korban, satu unit sepeda motor satu unit truk tangki, satu unit handphone milik pelaku, satu unit handphone milik korban dan sejumlah uang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ST akan dikenakan PASAL 340 sub 338 lebih subsider 351 dan 365 KUHP Tentang Pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancarnan hukuman seumur hidup,” kata dia. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: