banner 120x600 banner 120x600

BPSDM Kalbar Gelar Uji Kompetensi untuk Siapa?

banner 120x600

 

Pontianak, BorneOneTV – Sebanyak 40 orang Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar memgikuti Uji Kompetensi Pejabat Pengawas Pemprov Kalbar yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalbar di Aula BPSDM Kalbar, Senin (10/12/2018).

Uji Kompetensi Pejabat Pengawas ini akan berlangsung selama tiga hari dan dibuka aecara resmi oleh Asisten III Sekda Kalbar Marlina.

Kepala BPSDM Kalbar Alfian mengatakan dasar Pelaksanaan penyelenggaraan Uji Kompetensi Pejabat Pengawas adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Kompetensi Pemerintahan,  dan Dokumen DPA Kegiatan Uji Kompetensi Jabatan Struktural PNS Program Pengembangan Kediklatan BPSDM Kalbar.

“Uji Kompetensi Pemerintahan ini bertujuan untuk memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan dan menilai seorang Pegawai Negeri Sipil kompeten atau belum kompeten pada jenjang sertifikasi pemerintahan tertentu sehingga diperoleh informasi yang lebih komprehensif guna mengatasi kesenjangan kompetensi antara yang dimiliki dengan Standar Kompetensi pada jenjang jabatannya,” kata Alfian.

Sementara itu,  Asisten III Sekda Kalbar Dra Marlina, M.Si mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 98 menyatakan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Perangkat Daerah wajib memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural ditambah dengan kompetensi pemerintahan.

“Kompetensi pemerintahan yang dimaksud adalah kemampuan dan karakteristik seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah secara profesional,” kata Marlina.

Dia menjelaskan, kompetensi ini meliputi: kebijakan desentralisasi, hubungan pemerintah pusat dengan daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan daerah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, hubungan pemerintah daerah dengan DPRD dan etika pemerintahan.

“Adapun pengukurannya dilakukan dengan menggunakan standar kompetensi yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan melalui mekanisme uji kompetensi,” kata dia.

Uji kompetensi pemerintahan hanya dapat dilakukan di Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintahan Dalam Negeri (LSP-PDN), dan Asisten III bersyukur bahwa BPSDM Provinsi Kalimantan Barat telah diakui sebagai salah satu LSP-PDN Pemerintah Daerah yang dapat menjadi Tempat Uji Kompetensi Pemerintahan dengan tetap berkoordinasi dengan LSP-PDN Kementerian Dalam Negeri pada saat pelaksanaannya.

“Saya berharap hasil dari kegiatan ini dapat memetakan kesenjangan kompetensi pemerintahan untuk selanjutnya dirumuskan mekanisme pemenuhan kompetensi tersebut dalam bentuk pengembangan kompetensi pemerintahan yang meliputi Pendidikan, Pelatihan, Pembimbingan, Pendampingan, Pemagangan, Konsultasi dan konseling,  Seminar dan lokakarya, Kursus, Penataran, Pembelajaran elektronik jarak jauh, Pembekalan/orientasi tugas, Pendalaman tugas, Pengembangan kompetensi lainnya. Sehingga tujuan kita untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan Good Governance dapat segera dicapai,” kata dia. (Andhika Lay).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: