Pontianak ,BorneoneTV -Puluhan aparat gabungan Satpol PP ,TNI ,POLRI terpaksa menunda eksekusi tiga unit rumah milik warga di jalan Nipah kuning Kelurahan Sungai Beliung,Kecamatan Pontianak Barat ,karena adanya perlawan dari warga setempat yang tidak mau mengosongkan rumahnya, sebelum adanya kejelasan ganti rugi dari pemerintah Provinsi Kalbar ,sehingga kericuhan tak terelakan.
Warga menolak rumahnya untuk dieksekusi petugas ,sebelum adanya putusan pengadilan ,walapaun Pemrov Kalbar mengclaim tanah seluas 14.360 meter persegi terletak di Jalan Nipah Kuning kecamatan Pontianak Barat adalah milik pemrov dengan no sertifikat anah 281 gs no 4658 /1992 .
Sehingga adanya perlawan milik rumah ,kericuhan pun tak terelakan .Untuk menghindari hak yang tidak diinginkan akhirnya petugas memberikan batas waktu kepada pemilik rumah untuk mengosongkan sambil menunggu hasil keputusnan dari pengadilan .
Kepala biro hukum provinsi kalbar Suherman ,” berharap agar warga mentaati kesepakatan yang telah ditanda tangani kedua belah pihak untuk mengosongkan rumah nya dua minggu dari sekarang setelah penanda tangani kesepakatan .
Sementara itu kuasa hukum dari warga ,Sudirman SH ,menyatakan walapun sudah ada kesepakatan yang ditanda tangani untuk mengosong rumah ,namun klien saya tetap menuntut proses jalur hukum ,sampai adanya keputusan tetap dari pengadilan negeri pontianak .(tim )