banner 120x600 banner 120x600

Eksekusi Lahan Di jalan Nipah Kuning Ricuh

banner 120x600

 

Pontianak ,BorneoneTV -Puluhan aparat gabungan  Satpol PP  ,TNI ,POLRI   terpaksa  menunda eksekusi  tiga unit  rumah milik  warga di jalan Nipah kuning  Kelurahan  Sungai Beliung,Kecamatan Pontianak  Barat ,karena adanya perlawan dari warga setempat  yang tidak mau mengosongkan rumahnya,  sebelum  adanya kejelasan ganti rugi dari  pemerintah Provinsi Kalbar ,sehingga kericuhan tak terelakan.

Warga menolak rumahnya  untuk dieksekusi petugas ,sebelum adanya putusan pengadilan  ,walapaun Pemrov Kalbar mengclaim  tanah seluas  14.360 meter persegi   terletak  di Jalan  Nipah Kuning kecamatan  Pontianak Barat adalah milik pemrov  dengan no sertifikat anah  281 gs  no 4658  /1992 .

Sehingga  adanya perlawan milik rumah ,kericuhan pun tak terelakan .Untuk menghindari hak yang tidak diinginkan akhirnya petugas  memberikan batas waktu kepada pemilik rumah untuk mengosongkan sambil menunggu hasil  keputusnan dari pengadilan .

Kepala biro hukum provinsi kalbar Suherman ,” berharap  agar warga mentaati  kesepakatan yang telah ditanda tangani   kedua belah pihak   untuk mengosongkan   rumah nya  dua minggu dari sekarang  setelah penanda tangani  kesepakatan .

Sementara itu kuasa hukum dari warga ,Sudirman  SH ,menyatakan walapun  sudah ada kesepakatan yang ditanda tangani untuk mengosong  rumah ,namun klien  saya tetap menuntut proses jalur hukum ,sampai adanya keputusan tetap  dari pengadilan negeri pontianak .(tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: