Sanggau ,BorneoneTV -Sejumlah kasus tindak pidana korupsi ditangani Kejaksaan Negeri Sanggau pada tahun 2018,.diantaranya ada lima kasus korupsi masih dalam penyelidikan hingga desember .
Dari lima kasus tersebut, sudah naik ketahap penuntutan empat kasus dan satu kasus sudah dieksekusi.
Kajari Sanggau M.Idris F.Site mengatakan ,”tiga orang tersangka sudah dieksekusi yaitu A.Gani, Mawardi,dan Novel Yunus dan eksekusi uang pengganti sebesar Rp 2.765.390 991 dan eksekusi denda sebesar Rp50 juta. Sementara penyelamatan kerugian keuangan negara dari tersangka dan terdakwa sebesar Rp 1.210.696.967.(heri /wuri )