Sanggau.BorneOneTV– Dd (35) tahun Warga Negara Malaysia, menjalani proses hukum atas tindakan pemalsuan beberapa dokumen penting WNI, yang lakukannya dan bukan menjadi hak nya sebagai WNA.
Sejumlah dokumen penting indentitas kewarganegaran, berupa KTP, KK, Akte Kelahiran dan Paspor di buat oleh pelaku Dd (35), sementara dirinya masih merupakan warga negara Malaysia dengan memiliki indentitas lengkap kewarganegaraannya yang masih berlaku dan di gunakan oleh pelaku.
Pihak Imgirasi Sanggau yang mendapat laporan terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh seorang WNA denga inisial Dd (35), segera melakukan tindakkan dengan mengumpulkan informasi, berupa keterangan dari saksi- saksi dan bukti- bukti, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku Dd (35).
“Dari hasil keterangan dan bukti- bukti yang kuat, serta hasil koordinasi dengan pihak konsulat Malaysia melalui surat uang dilayangkan oleh pihak Konsulat Malaysia, diketahui bahwa pelaku Dd (35) benar merupakan warga Negara Malaysia, dengan data indentitas aslinya, lahir di Serawak pada, (07/01/1983) dengan alamat tinggal di Kampung Sinar Budi Baru, jalan Batu Kawa Kuching Serawak, Malaysia.
Berdasarkan bukti- bukti kuat yang telah di dapat, akhirnya Dd (35) kita proses secara hukum. Dan kasusnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sanggau. Dan saat ini sudah dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan Negeri Sanggau,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi keimigrasian, Candra Wahyu Hidayat, A.Im., S.H., saat ditemui di ruang kerjanya, senin (10/12).
Menurut Candra Hidayat, tersangka Dd (35) terakhir menggunakan paspor Malaysia nya masuk ke indonesia pada tahun 2017 lalu. Dan setelah itu yang bersangkutan tidak pernah menggunakannya lagi, hingga akhirnya terbongkar kasusnya,” tutur Candra.
Atas perbuatannya, tersangka Dd (35) telah melanggar Pasal 126 tentang keimgirasian dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);– Pasal 126 huruf c dan d,” tutur Candra Wahyu Hidayat, A.Im.,S.H.
Pihak kejari saat di konfirmasi membenarkan kasus tersebut, saat ini sedang kita tangani kasusnya. ” Prosesnya terus berjalan dan tinggal menunggu jadwal hari sidangnya saja. Dan tersangka Dd (35) akan di jerat dengan pasal 126 tentang keimgirasian,” kata R. Joharca Dwiputra, S.H., Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Sanggau, saat ditemui di ruang kerjanya.(Dodi).
TONTON JUGA :
: