Pontianak, BorneOneTV – Resmob Polda Kalbar menangkap 2 orang pelaku perusakan Pondok di Jalan Budi Utomo, Kecamatab Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kamis (13/12/2018).
Kedua pelaku berinisial LS dan dan MA. Pelaku LS ditangkap di Kota Pontianak pada hari Rabu (12/12/2018), dan pelaku MA ditangkap tepi gang Jalan Khatulistiwa Gang Flamboyan hari Kamis (13/12/2018).
Kedua pelaku ini diindikasi telah melakukan Pengerusakan sebuah pondok di Jalan Budi Utomo berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 485 / XII / 2018 / Kalbar / SPKT, tanggal 7 Des 2018 ttg Tindak Pidana pengerusakan.
“Kita telah amankan barang bukti berupa pondok yang telah di rusak di tepi jalan raya Jalan Budi Utomo,” kata Ketua Tim Resmob Polda Kalbar, Iptu Imam Syarifuddin.
Dia menjelaskan, Tim Resmob Polda Kalbar mendapatkan laporan masyarakat setempat terkait adanya perusakan pondok di tepi jalan raya Jalan Budi Utomo.
Dari rangkaian penyelidikan sekira pukul 05.30 wib tim berhasil mengamankan pelaku LS di rumahnya. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polda Kalbar untuk proses penyidikan.
“Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan interogasi awal terhadap tersangka. Melengkapi mindik dan Melakukan penyerahan tersangka kepada penyidik,” kata Tim Resmob Polda Kalbar, Iptu Imam Syarifuddin. (Andhika Lay).