Singkawang, BorneOneTV – Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Kalbar berhasil menciduk Ab, pelaku judi togel warga Pasiran, Kota Singkawang, Rabu (12/12/2018).
Pelaku diciduk oleh Tim Jatanras Polda Kalbar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/493/XII/Res1.8/ 2018/Kalbar/SPKT, tanggal 12 Desember 2018 bersama barang buktinya.
“Kami amankan pelaku dan barang buktinya berupa 2 BUAH HP, 12 lembar rekapan dan Uang Rp. 3.004.000,” kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Kalbar AKBP Heni Agus.
Pelaku diciduk di jalan Burhani, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Tim Kasubdit 3 Jatanras Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti penyelidikannya.
Kemudian Tim Jatanras melaksanakan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti dan pelaku di bawa ke Polda Kalbar untuk proses sidik tuntas. “Pelaku melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun. Pelaku sudah kita tahan,” kata dia. (Andhika Lay).