Kubu Raya,BorneoneTV –Puluhan masyarakat Warga Rt.06,Rw.02 Desa Pal 9 Kecamatan Sungai Kakap,Selasa pagi (18/12.2018) mendatangi Kantor DPRD Kubu Raya. Kedatangan mereka meminta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menghentikan dan menutup total Atifitas PT.Mega Mix yang terletak di Rt.06/Rw.02 Desa Pal IX.
“Kami masyarakat Warga Rt.06/Rw.02 Desa Pal.9 itu sebenarnya beberapa kali sudah berusaha melakukan pertemuan menolak pembangunan Aktifitas PT.Mega Mix tersebut di desa kami,namun sepertinya tidak juga diindahkan,”kata Ketua Koordinator Masyarakat Warga Rt.06/Rw.02 Desa Pal.9,Abdul Aziz MA usai melakukan audiensi bersama pihak legislatif dan pihak eksekutif Pemerintah Kubu Raya,Selasa Tangga(18/12.2018).
Abdul Aziz.MA menerangkan semua masyarakat Warga Rt.06/Rw.02 di Desa Pal 9 menolak Pembangunan dan Aktifitas PT.Mega Mix di desa kami.Kalaupun ada sejumlah warga yang menandatangani usulan perizinan pembanguan PT.Mega Mix kata dia,hal tersebut tidak diketahui masyarakat yang secara rinci.“Saya ada buktinya, ada warga yang mengaku awalnya dirinya hanya diminta persetujuan untuk pembangunan SPBU, ternyata tandatangan tersebut diduga disalah gunakan,”jelasnya.
Maka kedatangan Kami Kali ini minta ketegasan Pemerintah Untuk Menghentikan secara total Aktipitas PT.Mega Mix di Desa kami karna sudah jelas untuk perizinan belum ada dan allhamdulillah kedatangan Kami membuahkan hasil kami di terima Anggota DPRD dari Komisi 1.2.dan 3 di antaranya.Zulkarnaen.Sp.Utunnurvita.Hamdan.S.TH.Harso.Amri dan mereka dengan akan menindak lanjuti hasil aodensi warga Rt.06/Rw.02.Desa pal 9.Kecamatan Sungai Kakap.
Bahkan lanjut Abdul Aziz.MA sebelumnya,usai melakukan audiensi bersama pemerintah des, dirinya bersama warga setempat sempat turun ke lokasi pembangunanPT.Mega Mix, dan kala itu lanjutnya sudah disepakati untuk berhenti melakukan pembangunan dan Aktivitas.Setelah beberapa waktu vakum,namun belakangan pembangunan dan Aktivitas kembali dilanjutkan.
“Kami minta pemerintah dearah melalui dinas terkait kembali meninjau proses usulan perizinan pembangunan PT.Mega Mix yang telah dilakukan sejak awal.Karena kami merasa banyak masyarakat yang tidak tahu tandatangan mereka digunakan untuk usulan perizinan pembangunan Mega Mix”jelasnya.
Sementara itu Camat Sungai Kakap Kubu Raya,Tugiono SE.mengatakan Bahwa hasil audensi yang dilakukan warga RT.06/Rw.02 Desa Pal 9 sudah ada kepastian PT.Mega Mix tidak di bolehkan melanjutkan Aktivitasnya di karnakan Izinnya sudah lama dan di pindahkan ke tempat yang sesuai lokasi Industri di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu RayaTegasnya(Ismail)