banner 120x600 banner 120x600

Ribuan Handpone Ilegal dari Malaysia Digagalkan

banner 120x600

 

Bengkayang ,BorneoneTV – Reserse Kriminal Polres Bengkayang yang sedang melakukan patroli mengamnkan dua unit kendaraan roda empat itu di ruas Jalan Perwira, Kelurahan Bumi Amas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Diketahui dua unit kendaraan itu yakni, mobil boks bermerek Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi KB 8264 AT dan mobil Avansa warna putih dengan Nomor Polisi KB 1023 WF membawa barang ilegal dari Malaysia berupa handphone bermerek XIAOMItanpa dokumen

Penangkapan barang ilegal diduga dari Malaysia,dibenarkan  Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto SH SIK MH.

Adapun pemilik barang ilegal itu yakni seorang lelaki berinisial S. Pria berumur 33 tahun ini merupaka warga Kota Pontianak, dan seorang lelaki berinisial F. Laki-laki 42 tahun ini juga warga Kota Pontianak. Keduanya ditangkap karena membawa barang ilegal dari Malaysia berupa hanphone bermerek XIAOMI.

Guna kepentingan penyelidikan, sejumlah saksi periksa. Ini dimaksudkan guna mengungkap asal barang ilegal asal Jiran itu.”Barang bukti yang diamankan satu unit mobil boks merek Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi KB 8264 AT, satu mobil Avansa warna Putih dengan Nomor Polisi KB 1023 WF, dan 41 karung/koli yang berjumlah 4920 buah atau senilai Rp7,3 miliar. Kemudian mobil dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkayang guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto SH SIK MH.HP.

“Dan ternyata kedua mobil itu membawa atau memuat barang-barang berupa HP merk XIOMI yang berasal dari Malaysia sebanyak 41 karung/kodi yang berjumlah 4920 buah atau senilai Rp7,3 miliar. Kemudian mobil dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkayang guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto SH SIK MH.(tim )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: