Kubu Raya.BorneOneTV–Kepala Dinas Sosial Pemeritahan Desa Kabupaten Kubu Raya Drs.H.Nursyam Ibrahim.M.Kes meminta kepada Desa persiapan agar melengkapi Administrasi sebagai syarat untuk di Dipinitifkan. Persyaratan yang di sebut lengakap itu tidak hanya fisik saja melainkan surat menyurat, administrasi,dan dokumen lainnya di perlukan sehingga kita tidak hanya melihat yang nampak secara fisik saja.
“Desa Persiapan agar menjadi desa definitif itu ada persyaratan yang harus dilengkapi dan itu sifatnya wajib,” ucap Kadis Sosial Pemeritahan Desa Kabupaten Kubu Raya Nursyam Ibrahim Rabu,(19/12)Usai Meletakan Batu Pertma Pembangunan Kantor Desa Persiapan Rengas Kapuas.
Lebih lanjut, Nursyam Ibrahim mengatakan, untuk melengkapi segala persyaratan seperti dokumen dan yang lainnya pihak Desa perlu konsultasi Kepemdes seperti Desa-Desa lain wajib di lakukan terutama Desa yang baru dimekarkan dengan Desa induk harus tetap di jaga komunikasi nya karna nanti ada beberapa syarat yang di penuhi dari Desa Induk itu dan syarat syarat itu teman teman di Desa sudah tau,”ujarnya.
“Untuk Tahun 2019 sendiri menurut Nursyam Ibrahim ada 5 Desa yang sudah di mekarkan mungkin di awal tahun atau di pertengahan tahun kita bertambah lima desa lagi karna syarat-syarat untuk lima desa itu sudah di penuhi seperti dokumen dan regulasinya sudah naik ke Provinsi tinggal menunggu turun legalitas formal desa dan memiliki nomor register desa, tapi kode desa dari mendagri. Sedangkan, register desa dari provinsi.Pemdes hanya memfasilitasi ke Provinsi,” tutur nya.(Dedi)