Mempawah, Borneonetv – Dalam pemilihan kepala Desa Suak Barangan, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah yang digelar, kamis (19/12/2018) kemarin, di nilai cacat hukum.
Calon Kades Nomor Urut 2 (incamben), Ahin, S.Pd.K mengatakan, bahwa dirinya menolak hasil dari pemilihan kepala desa di Desa Suak Barangan, karena proses Pilkades mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya berharap Bupati Kabupaten Mempawah untuk tidak melantik Kades terpilih, karena mengandung cacat hukum seperti adanya money politic,” ujar Ahin saat ditemui Borneonetv.
Selain itu, Ahin mengatakan, terkait kecurangan ini, dirinya telah melaporkan atau menyuruti persoalan tersebut ke panitia Pilkades, Mapolres Mempawah, dan Bupati Mempawah pada tanggal 20 Desember 2018.
“Kami masih menunggu keputusan tersebut, dan apapun keputusannya kami tetap menerima. Pada dasarnya saya tak menuntut harus Pilkades ulang, cuma saya berharap suara pemilih yang di menangkan oleh calon tersebut di anggap tidak sah. Kita ingin proses Pilkades itu betul-betul bersih dari money politic, dan permainan curang dalam berpolitik itu sendiri. Kalau bukan kita sendiri siapa lagi yang merubah,” tuturnya.
Lanjutnya lagi, Ahin mengatakan, pihaknya telah menyiapkan barang bukti kecurangan dalam proses pemilihan kepala desa tersebut.
‘’Kita tidak sembarangan menuduh. Kita punya bukti dan saksi. Ini semua akan kita tunjukan ke panitia Pilkades, Mapolres, dan Bupati. Kita harapkan tuntutan ini bisa dikabulkan dan diproses oleh pihak terkait. Supaya kedepannya, pemilihan kepala desa bebas dari money politic, dan kecurangan lainnnya. Saya sebagai salah satu Calon Kades sangat dirugikan dengan adanya praktek money politic tersebut,’’ katanya. (yanto)