Sintang ,BorneoneTV -Terkait dugaaan tindak pidana korupsi dana bos SDLBN negeri 25 Sintang sekitar 300 juta lebih ,Kejari Sintang geledah ruang kepala sekolah mengambil sejumlah dokumen penting untuk mendukung pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di SDLBN 25 Sintang .
Sebanyak lima orang satuan khusus pemberantasan korupsi kejaksaan negeri (kejari) Sintang melakukan penggeledahan ruang kepala sekolah dasar luar biasa(SDLB negeri 25 sintang, pada jumat siang (21/12-2018), terkait dengan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah dan biaya operasional pendidikan oleh kepala sekolah mulai tahun 2014 sampai 2018.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh kepala seksi pidana khusus(kasi pidus) kejaksaaan negeri sintang, Agus Eko Wahyudi beserta empat orang anggotanya menggunakan rompi satuan khusus pemberantasan korupsi dan satu orang staf ,berlangsung,sekitar 4 jam lebih .
Adapun ruangan yang digeledah diantaranya, ruangan kepsek, perpustakaan dan rumah dinas kepsek yang berada tepat dibelakang sekolah tersebut.
Kasi Pidsus kejari Sintang, Agus Eko Wahyudi mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka untuk melengkapi data yang dibutuhkan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana bos dan bop SDLB negeri 2 Sintang tahun 2014-2018 dengan dengan kerugian sebesar 300 juta rupaih dengan tersangka kepala sekolah .
Ia juga mengatakan dari hasil penggeledahan tersebut ada sejumlah dokumen pertanggungjawaban keuangan terpaksa harus diamankan dan dibawa ke kejari sintang .Kepala sekolah yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung dibawa ke kantor kejari sintang untuk dimintai keterangan lebih jauh dan untuk penahanan akan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka(tim)