Kota Pontianak

Kepergok Lalukan Kegiatan Illegal Logging, 5 Warga Malaysia Ditangkap Satgas Pamtas

×

Kepergok Lalukan Kegiatan Illegal Logging, 5 Warga Malaysia Ditangkap Satgas Pamtas

Sebarkan artikel ini

Pontianak.BorneOneTVLima orang warga Malaysia di tangkap oleh Satgas Pamtas Yonif 320/Badak Putih saat sedang bertugas melaksanakan Operasi Pengamanan Perbatasan RI–Malaysia, di sektor Timur antara wilayah Kalimantan Barat – Sarawak beberap waktu lalu.

5 warga Malaysia yang di tamgkap, kepergok saat sedang melakukan kegiatan illegal logging di wilayah Indonesia, di sekitar Patok G.648 yang merupakan wilayah tanggung jawab pengawasan Pos Pamtas Enteli, pada (11/12).

Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe mengatakan (23/12),”berdasarkan laporan dari Komandan Satgas Pamtas (Dansatgas Pamtas) RI-Mly Yonif 320/BP, Letnan Kolonel Inf Imam Wicaksana, penangkapan 5 warga negara Malaysia tersebut dilakukan, saat mereka tertangkap tangan sedang memuat balok-balok kayu jenis tekam, hasil illegal logging ke atas kendaraannya.

“Ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Patroli yang dilakukan beberapa hari sebelumnya oleh personel Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP yang menemukan sisa-sisa balok kayu, jerigen BBM dan botol aqua berisi pelumas serta tonggak kayu yang telah di tebang di wilayah Indonesia yang berada sekitar Patok G.647 – G.648,” kata Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe.

Selanjutnya kelima warga negara Malaysia yang ditangkap tersebut dibawa ke Pos Enteli beserta barang bukti kendaraan Toyota Hilux SC Noreg QAA 1282 T dan sekitar 1 m³ balok, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap nya.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kelima warga Malaysia tersebut, mengakui telah melakukan illegal logging di wilayah Indonesia,” kata kapendam XII/Tpr.

Selanjutnya, terkait terjadinya penangkapan tersebut, Kolakopsrem 121/Abw, pada tanggal 12/12/2018 melakukan koordinasi dengan 3 Briged TDM dan selanjutnya dilaksanakan pengecekan bersama di lapangan antara kedua Pos Pamtas dari kedua negara.

Dalam pengecekan yang dilaksanakan di kawasan sekitar Patok G.647, G.648 dan G.649, hadir dari pihak TDM antara lain Mej Frankie Ak Jika (Pegawai 2 Gerak MK 3 Briged TDM) dan Mej Amirul Nazimi bin Jarani (Pegawai Gerak 10 RRD) beserta 15 orang anggota TDM lainnya bersama-sama personel Pos Enteli satgas Yonif 320/BP.

“Dan saat dilakukan pengecekan dilokasi penebangan kayu ditemukan bukti-bukti berupa sisa-sisa balok kayu, serbuk gergaji dan tunggul kayu bekas penebangan pohon serta ditemukan adanya jalan masuk mobil menuju Patok G648 yang sebelumnya merupakan jalur yang tidak dapat dilalui kendaraan roda empat,” terang Kapendam XII/Tpr.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapendam XII/Tpr, setelah dilakukan pengecekan patok dan lokasi bekas penebangan pohon, dilakukan penyerahan 4 warga Malaysia yang ditahan di Pos Pamtas Enteli Satgas Pamtas Yonif 320/BP oleh Danpos Enteli Serka Ricki Hardadi kepada Danpos Balaring TDM Letnan Faiz yang disertai bukti penyerahan tahanan atas nama Leoni (15), Roby (30), Willy (17) dan Langgong (50) dan saat dilakukan penyerahan tahanan kondisi tahanan semua dalam keadaan sehat, dimana sehari sebelumnya atas dasar rasa kemanusiaan telah dilepaskan 1 warga Malaysia a.n Sanjan (65) Wakil Kepala Dusun Malikin, dengan maksud untuk menyampaikan berita penangkapan kepada pihak keluarganya .

Menindaklanjuti kejadian tersebut pada tanggal 16/12//2018, Wadan Satgas Pamtas Yonif 320/BP, Mayor Inf Widhiatama Dwi Chandra mengikutsertakan personel Pos Pamtas Enteli didampingi Ketua ILO TNI Kuching, Letkol Inf Doddy Darmawan beserta Personel TDM yang dipimpin langsung Ketua Staf MK 3 Briged Lt Kol Ilyas bin Hanafi beserta beberapa personel Staf dan jajarannya antara lain Lt Kol Anuar (Pegawai Memerintah 10 RRD), Mej Amirul Nazimi bin Jarani (Pegawai Gerak 10 RRD), Mej Frankie Ak Jika (Pegawai 2 Gerak MK 3 Briged), Lt Faiz (Danpos Balai Ringin TDM) dan 11 anggota TDM lainnya.

“Dalam kesempatan pengecekan bersama tersebut disepakati penyelesaian secara kekeluargaan atas kasus illegal logging yang terjadi dan tidak ada tuntutan apapun dari kedua pihak di kemudian hari,” tutur Kapendam XII/Tpr.

Tambah Kapendam XII/Tpr, setelah tercapai kesepakatan bersama, selanjutnya diserahkan barang bukti kendaraan Toyota Hilux SC Noreg QAA 1282 T dan sekitar 1 m³ balok kayu yang semula diamankan di Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP yang diserahkan oleh Danpos Enteli Serka Ricky Hardadi kepada warga negara Malaysia yang diwakili Sdr. Nyalu di Camp Sawit negara Malaysia yang disaksikan Ka ILO TNI dan Ketua Staf 3 Briged beserta masyarakat warga Danau Melikin. Penyerahan barang bukti ini juga dilengkapi dengan berita acara penyerahan secara tertulis yang ditandatangani kedua pihak dan para saksi,” ucap Kapendam XII/Tpr menjelaskan. (Ismail).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: