Kab Mempawah

24 penyalahguna Narkoba, Direhabilitasi BNN Mempawah

×

24 penyalahguna Narkoba, Direhabilitasi BNN Mempawah

Sebarkan artikel ini

 

Mempawah, BorneoneTV – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mempawah, menggelar Press Release terkait pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba di Mempawah selama 2018. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor BNN Mempawah, Jalan M. Shaleh Aliudin, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Rabu (26/12/2018), kemarin.

Dalam laporan akhir tahun 2018, seksi rehabilitasi, Kepala BNN Kabupaten Mempawah, AKBP A.H Daulay mengatakan, ada 24 penyalahguna Narkoba, baik itu melalui program rehabilitasi rawat jalan maupun rehabilitasi rawat inap.

“Sedikitnya, ada 24 penyalahguna Narkoba yang berhasil kita rehab, melalui program rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama Sehati BNN Kabupaten Mempawah, berjumlah 10 orang yang terdiri dari 7 orang perempuan dan 3 orang laki-laki. 7 orang lainnya berhasil menjalani rehabilitasi rawat jalan di RSUD dr. Rubini, yang terdiri dari 1 orang perempuan dan 6 orang laki – laki. Lalu, sebanyak 7 orang laki-laki lainnya mengikuti rehabilitasi rawat jalan Kemasyarakatan Titik Balik Mempawah,” terangnya.

Lanjutnya lagi, Daulay menjelaskan, bantuan rehabilitasi bagi para pecandu Narkotika, serta korban dari penyalahgunaan Narkoba di Indonesia merujuk pada peraturan Bersama, tentang penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Selain itu, Daulay mengatakan, Sebanyak 24 pasien rawat jalan ini dengan pertemuan 8 kali. Dari data yang ada, sambung dia, jenis narkoba yang digunakan dari ke 24 orang yang mengikuti rehabilitasi rawat jalan tersebut seluruhnya kecanduan Narkoba jenis Shabu.

“Yang datang ke kita semua karena kecanduan Shabu. Kemudian, dari 24 orang tersebut ada yang telah pulih, namun ada pula yang masih menjalani rehabilitasi,” ujarnya. (yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: