Pontianak,BorneoneTV-Operasi penertiban pengguna penyalagunaan gas elpiji 3kg tabung melon digelar satpol PP Kota Pontianak melibatan Disperindag kota dan Pertamina Kalbar.Operasi ini dilakukan di sejumlah warung makan jalan H.Agus salim dan , jalan Merapi Pontianak selatan.
Satu Persatu rumah makan , cafe dan resto digeledah petugas , ditemukan gas 3 kilo sebanya 10 tabung bersubsidi digunakan untuk usaha warung dan cafe tersebut .
Kepala satuan polisi pamong praja kota Pontianak ,Syarifah Adriana mengatakan,dari warung makan dan dua kafe di jalan Merapi dan Agus salim ditemukan 10 tabung gas melon 3kilo gas tersebut tidak disia petugas kaerna warung tersebut tidak ada memiliki tabung cadangan ,sebagai jaminan hanya ktp di ambil dan pemilik usaha dapat mengambilnya di kantor sat pol PP untuk menandatangi surat pernyataan tidak mengulangi penyalah gunaan subsidi ,menggunakan gas melon untuk masyarakat tidak mampu.
Lebih lanjut diungkapkan Adriana ,”operasi penertibam gas 3 kilo subsidi ini guna menekan keĺangkaan gas 3 kilo sehingga pengguna gas 3 kilo tersebut tepat sasaran .sesauai dengan Perpres RI no 104 tahun 2017,tentang penyediaan pendistribusian dan penetapan harga LPG 3kg ,dan pasal 3 penyediaan pensitribusian LPG 3kg hanya diperuntukan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro .Selain itu juga dalam UU UMKM no 20 tahun 2008 ,mengatur tentang kriteria usaha makro ,kecil ,menengah dimana kreiteria memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta ,tidak ermasuk bangunan temapt suaha ,dan memiliki,hasil penjulan tahunan paling banyak Rp 300 juta .
Adriana menambahkan jika pengusaha rumah makan , café dan resto masih membandel etap menggunakan tabung gaas elpiji 3 kg Pemerintah kota Pontianak tidak segan segan akan mencabut izin usahanya .”(robi )