Kota Pontianak

Pemkot Pontianak Warning “Cabut izin Rumah makan Dan Cafe ,Jika Ditemukan Menggunakan Gas melon

×

Pemkot Pontianak Warning “Cabut izin Rumah makan Dan Cafe ,Jika Ditemukan Menggunakan Gas melon

Sebarkan artikel ini

Pontianak,BorneoneTV-Operasi penertiban  pengguna penyalagunaan gas elpiji 3kg tabung melon digelar satpol PP Kota Pontianak melibatan Disperindag kota dan Pertamina Kalbar.Operasi ini dilakukan  di sejumlah warung makan jalan H.Agus salim dan , jalan Merapi  Pontianak selatan.

Satu Persatu rumah makan , cafe dan resto digeledah petugas , ditemukan gas 3 kilo sebanya 10 tabung bersubsidi digunakan untuk usaha warung dan cafe tersebut .

Kepala satuan polisi pamong praja kota Pontianak ,Syarifah Adriana mengatakan,dari warung makan dan dua kafe di jalan Merapi dan Agus salim ditemukan 10 tabung gas melon 3kilo  gas tersebut tidak disia petugas  kaerna warung tersebut tidak ada memiliki tabung cadangan ,sebagai jaminan hanya ktp di ambil dan pemilik usaha dapat mengambilnya di kantor sat pol PP  untuk menandatangi surat pernyataan tidak mengulangi  penyalah gunaan subsidi ,menggunakan gas melon untuk masyarakat tidak mampu.

Lebih lanjut diungkapkan Adriana ,”operasi penertibam gas 3 kilo subsidi ini guna menekan keĺangkaan gas 3 kilo sehingga pengguna gas 3 kilo tersebut tepat sasaran .sesauai dengan Perpres RI no 104 tahun 2017,tentang  penyediaan pendistribusian dan penetapan  harga LPG  3kg  ,dan  pasal 3 penyediaan pensitribusian LPG 3kg  hanya diperuntukan  bagi rumah  tangga miskin  dan usaha mikro .Selain itu juga dalam  UU UMKM no 20 tahun 2008 ,mengatur tentang kriteria usaha makro ,kecil ,menengah dimana kreiteria  memiliki kekayaan  bersih paling banyak  Rp 50 juta  ,tidak ermasuk bangunan temapt suaha ,dan memiliki,hasil  penjulan tahunan  paling banyak  Rp 300 juta .

Adriana menambahkan jika pengusaha rumah makan , café dan resto  masih membandel etap menggunakan  tabung gaas elpiji 3 kg  Pemerintah kota Pontianak tidak  segan segan akan mencabut izin usahanya .”(robi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: