Kota Pontianak

Gubernur Kalbar : Hanya DPMPTSP Masuk Zona Hijau Penilaian Ombusman

×

Gubernur Kalbar : Hanya DPMPTSP Masuk Zona Hijau Penilaian Ombusman

Sebarkan artikel ini

 

Pontianak.BorneOneTV- Gubernur Kalbar. H .Sutarmidji mendesak seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat untuk benahi pelayanan publik.

“Dari 10 sampel SKPD Kalbar yang jadi penilaian Ombusman, hanya DPMPTSP yang masuk dalam zona hijau. Dinas Kesehatan, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, dan Dinas PUPR masuk zona merah. Sedangkan SKPD tersisa masuk zona kuning,” kata H .Sutarmidji, Kamis (10/1), saat ditemui usai melantik Komisi Informasi Kalbar di Kantor Gubernur Kalbar.

Dikatakannya, hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalbar terhadap 10 sampel SKPD yang ada di lingkungan Pemprov Kalbar. Dari penilaian yang dilakukan pada periode Mei-Juni 2018 itu, nilai rata-rata keseluruhan mendapat nilai 67,99 dengan zona warna kuning.

“Pelayanan publik kita rata-rata masih kuning dengan nilai rata-rata 67. Bahkan ada beberapa SKPD yang merah seperti Dishub, PU dan lainnya. Itu perlu kerja keras mereka,” jelasnya.

Gubernur Kalbar juga menargetkan pembenahan bisa selesai dalam tempo secepat mungkin. Perbaikan tidak terlalu sulit asalkan problem kepatuhan standar pelayanan publik ini disikapi serius.

“Saya rasa kalau yang parah (zona merah_red) itu paling lama 6 bulan bisa. Kalau lainnya (zona kuning_red), itu tiga bulan bisa selesai. Indikator-indikator itu gampang kok, bukan susah,” terangnya.

Hal yang harus dititikberatkan dalam pembenahan, adalah ketersediaan Standar Operasional dan Prosedur (SOP). SOP memuat hal-hal apa saja yang harus dikerjakan dan jadi acuan. “SOP harus ada. Kerjakan SOP itu,” pintanya.

BACA JUGA :Pemkot Pontianak warning Pengusaha Kuliner

“Saya akan dorong SKPD yang menjadi obyek penilaian untuk mendongkrak nilai rata-rata capai rentang angka 81-100 atau zona hijau. “Kan tinggal 13 lagi. Saya maunya tahun ini kita di atas angka rata-rata 80. Lalu, tahun depan sudah di atas 90,” ingatnya.

Dijelaskannya, pembenahan standar pelayanan publik juga akan dilakukan kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Kalbar dan bukan hanya 10 SKPD yang menjadi Sampel.

“Saya menyarankan agar penilaian Ombudsman dilakukan terhadap seluruh OPD di Kalbar. Tidak hanya 10 SKPD ini saja. Saya minta semuanya dinilai, termasuk Dinas Kominfo,” sarannya.

Kalau tidak ada perubahan, masih kata Gubernur Kalbar, maka Komando SKPD itu kan Kepala Dinas yang sudah menandatangani pakta integritas dan sudah menandatangani kinerja, dan Kalau tidak bisa mencapai hasil baik, ya kita cari yang baik. (Lay).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: