Entikong,BorneoneTV- Seorang berinisila TS (48 tahun di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat diduga menggelapkan dana gereja senilai Rp 575 juta.
Uang tersebut merupakan dana ganti rugi lahan Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) yang menjadi salah satu objek terdampak proyek pelebaran Jalan Lintas Negara Malindo di Dusun Peripin, Kecamatan Entikong yang bersumber dari APBN.
“Pada saat pencairan, uang ganti rugi pelebaran jalan sebesar Rp 575 juta masuk ke rekening pribadi milik Pendeta TS. Setelah uangnya diterima tersangka ini tidak menginformasikan kepada jemaat,” ungkap Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq,kepada awak media Jumat (11/1/2019).

Amin Siddiq mengatakan, uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti membeli mobil dan tanah. Dari tangan TS, Polisi menyita satu unit mobil, STNK dan BPKB yang diduga dibeli dari uang pembebasan lahan atas nama tersangka serta satu buku tabungan berikut kartu ATM atas nama TS.”
Dari hasil pemeriksaan Polisi, tersangka menggunakan uang tersebut sendiri. Polisi menjerat TS Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan empat tahun.( Humas Polsek Entikong )