Pontianak.BorneOneTV- AR alias Ateng (25 tahun) di tangkap anggota Reskrim Polsek Pontianak Kota atas dugaan tindak pidana pencurian pada,(11/1-2019) pukul 16.00 WIB.
Kejadian bermula pada hari kamis,(10/1) pukul 20.00 WIB, saar korban DR hendak menggunakan kompresor staples angin di ruang kerjanya, ternyata hilang. Atas kejadian hilangnya 2 staples angin, korban merasa rugi sebanyak Rp. 2.875.000 dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke polsek kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Pontianak Kota bergerak mencari informasi yang di duga sebagai pelaku. Dan pada, (11/1) pujul 16.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Pontianak Kota mendapatkan posting penjualan staples kompresor angin di facebook oleh seseorang.
Selanjutnya anggota Reskrim berpura- pura membeli dan saat transaksi terhadap pelaku di interograsi dan membenarkan bahwa barang yang dijual adalah hasil kejahatan yang dilakukannya, di tempat kerja milik korban.
Atas pengakuan pelaku AR (25), tersangka berikut barang bukti berupa 2 buah staples kompresor, berikut 2 slang kompresor warna kuning di bawa ke polsek guna pengusutan lebih lanjut.(Ismail).