Kab Sanggau

BKIPM Entikong Gagalkan Penyelundupan 4500 Bibit Ikan Arwana Senilai 2,2 miliar

×

BKIPM Entikong Gagalkan Penyelundupan 4500 Bibit Ikan Arwana Senilai 2,2 miliar

Sebarkan artikel ini

 

  • Entikong ,BorneoneTV -Dalam konfrensi pers di kantor Balai Karantina Ikan ,Pengendalian Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM )) Entikong  pada senin pagi , (14/01-2019 ),Kepala Pusat karantina Ikan Jakarta ,Dr. Riza  menjelaskan kepada media “ditangkapnya ribuan ekor ikan arwana asal Merauke  ini pada  hari  Minggu tgl 13 Januari  pada  jam 05 .00 wib sore lalu berawal dari informasi awal bahwa adanya kiriman 5000 ekor ikan arwana dari  Merauke  di kirim   ke Pontianak  via Cengkareng .Namun setelah ditelusuri ,bahwa 4500 ikan arwana tersebut akan dikirim ke Malaysia melalui  jalan darat via border PLBN Entikong .

  • Lebih janjut  diungkapkan Riza ,saat bus Eva no plat kendaran Malaysia  SU  .8088 E . rute Pontianak Entikong –Kucing melintasi PLBN  border Entikong  disergap petugas ,ternyata benar didalam  bagasi  penumpang ditemukan    20 boks yang berisikan masing masing  satu dos   225 ekor ikan arwana tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi ekspor  ,walapun ribuan ekor arwana tersebut sudah mengantongi izin karantina  dari  BKIPM Merauke .
  • Dari hasil penyelidikan dan penyidikan PPNS  Karantina dan aparat kepolisian Entikong  ,4500 ekor ikan arwana ini milik pengusaha Pontianak berinisial  W  berdomisili di Pontianak dan Jakarta ,saat ini masih buron . Rencannya ikan arwana tersebut akan dijual ke Malaysia dengan harga 350 ribu sampai   500 ribu perekor sedangkan harga ikan arwana asal Merauke  di tempat asalnya hanya berkisar 30 ribu rupiah perekor .Disvaritas yang mencolok ini lah yang mendorong pelaku berusaha ingin menyelundupkan ke Malaysia sehingga mendapat keuntungan yang menggiurkan ,ujarnya .
  • Dalam pengungkapan kasus penyeludupan diawal tahun 2019 yang paling terbesar ini ,pihak karantina bersama aparat kepolisian akan mengungkapkan  aktor dibalik penyelundupan ini termasuk jika ada pejabat yang terlibat kita akan sikat ,ujar  Riza ,tanpa sungkan-sungkan  diungkapkan didepan forkompinda kecamatan Entikong  yang hadir dalam konfrensi pers tersebut .
  • Diperkirakan  kerugian negara ditaksir mencapai  2 milyar 252 juta rupiah lebih ,sesuai dengan  undang undang  no 16 tahun 1992 tentang karantina hewan ,ikan dan tumbuhn pasal 7 dan pasal 31 tersangka diancam pidana   3 tahun dan denda  150 juta rupiah  .(wuri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: