- Entikong ,BorneoneTV -Dalam konfrensi pers di kantor Balai Karantina Ikan ,Pengendalian Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM )) Entikong pada senin pagi , (14/01-2019 ),Kepala Pusat karantina Ikan Jakarta ,Dr. Riza menjelaskan kepada media “ditangkapnya ribuan ekor ikan arwana asal Merauke ini pada hari Minggu tgl 13 Januari pada jam 05 .00 wib sore lalu berawal dari informasi awal bahwa adanya kiriman 5000 ekor ikan arwana dari Merauke di kirim ke Pontianak via Cengkareng .Namun setelah ditelusuri ,bahwa 4500 ikan arwana tersebut akan dikirim ke Malaysia melalui jalan darat via border PLBN Entikong .
- Lebih janjut diungkapkan Riza ,saat bus Eva no plat kendaran Malaysia SU .8088 E . rute Pontianak Entikong –Kucing melintasi PLBN border Entikong disergap petugas ,ternyata benar didalam bagasi penumpang ditemukan 20 boks yang berisikan masing masing satu dos 225 ekor ikan arwana tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi ekspor ,walapun ribuan ekor arwana tersebut sudah mengantongi izin karantina dari BKIPM Merauke .
- Dari hasil penyelidikan dan penyidikan PPNS Karantina dan aparat kepolisian Entikong ,4500 ekor ikan arwana ini milik pengusaha Pontianak berinisial W berdomisili di Pontianak dan Jakarta ,saat ini masih buron . Rencannya ikan arwana tersebut akan dijual ke Malaysia dengan harga 350 ribu sampai 500 ribu perekor sedangkan harga ikan arwana asal Merauke di tempat asalnya hanya berkisar 30 ribu rupiah perekor .Disvaritas yang mencolok ini lah yang mendorong pelaku berusaha ingin menyelundupkan ke Malaysia sehingga mendapat keuntungan yang menggiurkan ,ujarnya .
- Dalam pengungkapan kasus penyeludupan diawal tahun 2019 yang paling terbesar ini ,pihak karantina bersama aparat kepolisian akan mengungkapkan aktor dibalik penyelundupan ini termasuk jika ada pejabat yang terlibat kita akan sikat ,ujar Riza ,tanpa sungkan-sungkan diungkapkan didepan forkompinda kecamatan Entikong yang hadir dalam konfrensi pers tersebut .
- Diperkirakan kerugian negara ditaksir mencapai 2 milyar 252 juta rupiah lebih ,sesuai dengan undang undang no 16 tahun 1992 tentang karantina hewan ,ikan dan tumbuhn pasal 7 dan pasal 31 tersangka diancam pidana 3 tahun dan denda 150 juta rupiah .(wuri )