Kota Pontianak

Gubernur Kalbar Lindungi Harga Sawit Dengan Pergub

×

Gubernur Kalbar Lindungi Harga Sawit Dengan Pergub

Sebarkan artikel ini

 

Pontianak.BorneoneTV- Gubernur Kalbar H. Sutarmidji mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalbar memberikan perlindungan terhadap perjualan Buah Tanda Sawit dengan menerbitkan regulasi yang mengatur tentang Pelaksanaan Penetapan Indeks  dan Harga Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Kalbar dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 63 Tahun 2018, tanggal 10 Oktober 2018 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks  dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalbar.

“Peraturan Gubernur ini, merupakan revisi Peraturan Gubernur nomor 86 Tahun 2015 yang disesuaikan dengan adanya perubahan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun,” kata H Sutarmidji, Rabu (16/1), saat membuka Sosialisasi Pergub No 63/2018 Tentang Pedoman Penetapan Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Grand Mahkota Hotel.

Fungsi Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedomandan acuan oleh Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalbar dalam memproses penetapan Indeks dan harga TBS Nomor 63 tahun 2018.

Baca :Anev kinerja jajaran Polda kalbar Sesuai dengan peruntukannya

Kemudian Peraturan Gubernur ini adalah sebagai dasar hukum bagi Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalbar dalam Pelaksanaan Penetapan Indeks dan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi perkebunan.

“Peraturan Gubernur ini untuk memberikan perlindungan dan Kepastian harga kepada pekebun kelapa sawit akibat adanya perbedaan perlakuan harga pembelian
TBS perkebunan kelapa sawit oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat diantara Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada,” jelasnya.

Dikatakannya, Kelapa sawit merupakan salah satu komoditi unggulan di Provinsi Kalbar dan sampai dengan tahun 2017, luas perkebunan kelapa sawit 1.493.575 Ha dengan jumlah produksi sebesar 2.269.571 ton/tahun atau rata-rata produksi sebesar 2.141 ton/TBS/Ha/Tahun.

Sementara pekebun yang menggantungkan hidupnya dari komoditi ini sebanyak 141.230 KK. Sementara jumlah pabrik pengolahan kelapa sawit adalah: 93 Pabrik. Kelapa Sawit (PKS) dengan kapasitas bahan baku 4.500 Ton/TBS/Jam dan kapasitas produksi 3.705 Ton/TBS/Jam.

 

tonton :

“Untuk melindungi hak-hak pekebun terutama untuk pekebun plasma dan yang telah melakukan kemitraan pengolahan dan pemasaran hasil, agar mendapatkan harga
yang layak dan berkeadilan serta melindungi kepentingan perusahaan agar tidak terjadi persaingan harga yang tidak sehat diantara perusahaan perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.

Dengan telah terbitnya Peraturan Gubernur nomor 63 tahun 2018, diharapkan dapat menjawab persoalan yang timbul selama ini dalam penetapan harga TBS kelapa sawit maupun dalam perkembangan usaha kelapa sawit di Provinsi Kalbar.

“Selaku pemerintah provinsi, Saya meminta kerjasama semua stakeholders yang terlibat, agar usaha kelapa sawit di Kalbar memberikan kebaikan kepada semua pihak,” ujarnya. (Lay).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: