Mempawah, BorneoneTV – Kerja keras jajaran Polres Mempawah memerangin perederan narkoba di wilayah hukum polres Mempawah tidak sebatas slogan saja hal ini dibuktikan Aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Mempawah berhasil membekuk tersangka narkotika jenis shabu, yakni Idris (46), Mandi (37), dan Yogi (23), ketiganya berasal dari, Dusun Senyawan, Desa Matang Labong, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Senin (14/1/2019), kemarin, pukul 01.20 Wib.
Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso menyampaikan, dengan kejelian petugas penangkapan tersangka tersebut, bermula dari laporan masyarakat tentang adanya satu unit mobil yang terparkir begitu lama di tepi jalan Raya Desa Pasir ( depan SPBU desa pasir ) Jalan, Gst Sulung Lelanang, Desa Pasir Kecamatan Mempawah dicurigai membawa Narkotika jenis shabu.
“Tidak menunggu lama bermodalkan informasi tersebut, jajaran Sat Narkoba Polres Mempawah langsung bergerak cepat dan melakukan pengintaian ke TKP. Setelah dilakukan penyelidikan anggota memanggil warga setempat Kasno (Saksi). Kemudian pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka dan melakukan introgasi, menurut Idris Narkotika yang diduga jenis shabu tersebut disimpan di label Botol Plastik bekas minuman Pocari Sweat di Pintu bagian tengah mobil. Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan1 klip plastik transparan berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis shabu, brutto 3,23 gram yang terbungkus sobekan plastik hitam, 1 helai sobekan plastik hitam, 1 buah bekas botol Pocari Sweat, 1 buah handphone android merek samsung dengan nomor sim card 082251545575, 1 Unit Mobil Toyota Calya Merah nopol KB 1265 KC, nosin :3NRH203427 dan noka : MHKA6GJ6JHJ064266 berikut STNK. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan petugas di Mapolres Mempawah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso.
Dia melanjutkan, pihaknya akan terus berupaya melakukan penindakan tegas terhadap pemberantasan narkoba, namun demikian kerjasama dari masyarakat sangatlah dibutuhkan, demi pencegahan peredaran barang haram tersebut.
“Kami selaku aparat penegak hukum mengharapkan agar masyarakat dapat membantu memberikan informasi atas peredaran narkoba. Sehingga kita bersama-sama mencegah agar ruang lingkupnya dapat diminimalisir, dan aparat dapat melakukan penangkapan berdasarkan informasi tersebut. Namun tersangka akan dijerat Pasal114 (2), 112(2) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tuturnya. (yanto)