Ketapang.BorneoneTV_Kapolda Kalbar,IrjenI Pol Didi Haryono SH ,menegaskan untuk menyamakan persepsi dan menyatukan langkah untuk membangun Kalbar, terutama di Kabupaten Ketapang.
Sejak awal menjabat, Kapolda Kalbar mempunyai komitmen, yaitu zero ilegal dan zero tolerance di mana yang bersipat ilegal harus zero tidak ada lagi.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran, terutama yang bermain dengan Narkoba. Slogannya, Polda Kalbar Berkibar, yaitu bekerja dengan benar,” kata Irjen Pol Drs Didi Haryono SH MH, Rabu (17/1) dalam arahannya pada seluruh Babinkamtibmas, Babinsa, Kapolsek, Danramil, Camat, Kepala Desa se-Kabupaten Ketapang di Aula Pendopo Bupati Ketapang.
Kapolda Kalbar juga menginstruksikan seluruh Kapolres/ta agar memerintahkan para Babinkamtibmas untuk mengawasi dana desa. “Itu bertujuan, agar diperuntukan apa, apakah sesuai dengan penggunaanya,” jelasnya.
Dikatakannya, dalam membangun desa, pemerintah Kabupaten Ketapang membangun desa mandiri dengan cara bekerja sama dan memberdayakan masyarakat untuk berperan dalam mengelola sumber daya manusia dan alam untuk mempercepat program desa mandiri.
“Kesamaan visi dan misi akan terwujud program pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat.
Pembangunan-pembangunan yang sudah direncanakan agar dapat menuju ke tingkat pusat,” ujarnya.
Dalam mewujudkan tiga pilar yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa dengan tujuan mendorong percepatan terwujudnya desa mandiri dengan anggaran sebesar Rp 1,99 triliun di tahun 2019.
“Pengelolaan dana desa jangan sampai dipegang oleh orang yang bukan bidangnya harus dipegang langsung oleh Kepala Desa masing – masing dalam mewujudkan pembangunan desa dan memberdayaan masyarakat desa,” ucapnya seraya mengingatkan soal rawanya dana desa jika disalahgunakan.
Lalu, bagaimana mengelola Harkamtibmas dan menjaga lingkungan? Kapolda Kabar berujar, program Polda Kalbar di tahun 2019 terkait program desa mandiri.
“Sesuai dengan arahan Bupati Ketapang bahwa jumlah desa di wilayah Kabupaten Ketapang sebanyak 253 desa yang terdiri dari desa maju, desa berkembang, desa tertinggal, dan desa sangat tertinggal. Dari total 406 desa yang akan dijadikan desa mandiri akan dimulai dengan jumlah 56 desa,” jelasnya.
Dana desa diharapkan digunakan untuk tujuan mensejahterakan masyarakat desa jangan sampai digunakan untuk hal – hal yang tidak penting. Tahun 2019 banyak agenda di tingkat propinsi tentunya juga akan ditindak lanjuti di Kabupaten/Kota.
Agar para Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa dapat bersinergi dan bekerjasama untuk mewujudkan program desa mandiri. Kriteria desa mandiri yang meliputi tentang sadar lingkungan, kesehatan dan keamanan termasuk adanya pos kamling, bagaimana sistem jaga pembagian regu, dari bidang kesehatan apakah desa tersebut ada pos kesehatan yang di huni 1 orang dokter. Dan bidang pendidikan apakah babinkamtibmas dan babinsa ikut membantu di sekolah untuk mengajar.
“Giatkan kembali program siskamling dan gotong royong dalam mendukung program pembangunan desa mandiri,” ujarnya lagi. Jika kegiatan 3 pilar ini dapat terlaksana dengan baik, maka pembangunan program desa mandiri di Kabupaten Ketapang dapat terlaksana dan terwujud dengan cepat. (Lay).