Kab Kubu Raya

Kapolsek Sungai Kakap, Himbau Pengendara Sepeda Motor Gunakan Helm

×

Kapolsek Sungai Kakap, Himbau Pengendara Sepeda Motor Gunakan Helm

Sebarkan artikel ini

Kubu Raya.BorneOneTV- Kapolsek Sungai Kakap dan Kanit Lantas serta Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Kakap dalam melaksanakan Strong Point pagi pengaturan lalu lintas masih menemukan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm, Jum’at (18/1).

Kapolsek Sungai Kakap Iptu Antonius Pardamen menghimbau warga Masyarakat Kecamatan Sungai Kakap untuk mrnggunakan Helm SNI saat mengendarai Sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia(SNI).

Lebih lanjut Kapolsek Sungai Kakap Iptu Antonius Pardamean menjelaskan,” apabila ada yang melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No.22/2009 ayat : (1)Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan ayat (2): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8)dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah,” kata Kapolsek menegaskan.(Ismail).

TONTON JUGA:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: