Pontianak ,BornoeneTV ,Pada hari selasa tanggal 15 Januari 2019,sekira jam 01.00 Wib anggota BNNP kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memiliki, serta menyimpan narkotika jenis sabu dikomp|ek Tiara Pesona l Blok A No 10 Rt.006 / Rw.026 Jalan 28 Oktober Kec.Pontianak Timur berinisial Ali .
Setelah mengetahui tentang Informasi tersebut,Kemudian sekira Jam 01.30 Wib, anggota BNNP pun mendatangi Rumah Tersangka ALI dengan didampingi Ketua RT setempat ,Setelah itu tim langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan saat itu tim menemukan 2 ( dua ) buah hand Phone merk nokia yang disembunyikan oleh saudara ALI didalam paralon pembuangan air dibelakang rumah sdr ALI,dan 3 (tiga) buah kartu ATM yang dibuang sdr ALI kedalam kloset toilet rumah sdr ALI,Me|ihat hal yang tak wajar itu pun tim memaksimalkan penggeledahan terhadap rumah saudara ALI.
Dua Jam kemduian polisi berhasil menemukan bungkusan plastik hitam yang diberi lak ban coklat yang mencurigakan dibelakang diluar pagar belakang rumah sdr ALl,kemudian tim memintakepada sdr ALI untuk mengambil dan membuka bungkusan tersebut dan memperlihatkan nya kepada ketua Rt dan warga setempat yang ikut menyaksikan dan setelah dibuka ternyata dugaan tim benar bahwa bungkusan plastik tersebut yang dilakban coklat didalam nya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dan dibalut dengan menggunakan lakban bening,
Saat ditrograsi petugas tersangka ALi membenarkan bahwa bungkusan tersebut adalah shabu yang dibuangnya kebelakang rumah .Untuk prose hokum lebih lanjut tersangka ALI beserta barang bukti yang ditemukan langsung digelandang kekantor BNN Provinsi kalimantan barat.
Dihadapan petugas tersangka ALI memberitahukan kepada petugas bahwa shabu tersebut diterima dari IKBAL yang membawa shabu tersebut dari Entikong dengan menggunakan mobil milik IKBAL.
Untuk menindak lanjuti aliran peredaran sabu sabu tersebut ,tim BNNP kalbar langsung melakukan p-enangkapan terhadap Ikbal dirumahnya di jalan Panglima aim Gg permata seruni 2 kelurahan tanjung hulu kecamatan Pontianak timur .Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kedua tersangka mendekam di penjara .(ismail )