Pekanbaru.BorneOneTV- Kejaksaan Tinggi Negeri (KEJARI) Pekanbaru berikan kemudahan layanan pengambilan barang bukti, melalui layanan daring atau online.
Layanan ini merupakan terobosan baru dari Kejari Pekanbaru dalam memberikan pelayanan prima terkait barang bukti kepada masyarakat. Dan untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang dicanangkan pimpinan Kejaksaan,” kata Dapot Dariarma, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pekanbaru via Whatsaapnya (22/1).
pengembalian barang bukti secara online merupakan terobosan yang dilakukan untuk mengelola barang bukti terkait perkara yang ditangani Kejari Pekanbaru,” ucap Dapot.
Dalam layanan tersebut, pemilik barang bukti bisa mengirimkan pesan format #nama terdakwa, #nama Jaksa Penuntut Umum, #jenis barang bukti, #jenis perkara, melalui aplikasi perpesanan WhatsApp atau SMS ke nomor 0812-6828-9977.
“Petugas kita akan melayani setiap hari Senin hingga Jumat. Dimulai sejak pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB,” terang mantan Kasi Intelijen Kejari Sekadau, Kalimantan Barat ini.
Setelah mengirimkan pesan tersebut, petugas akan memberitahukan status barang bukti kepada pemilik. Tentunya, barang bukti yang bisa diambil adalah terkait perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, dan tidak dipergunakan dalam perkara lain.
“Jika masih dipergunakan pada proses persidangan atau masih digunakan dalam perkara lain, maka petugas akan memberitahukan kepada pemilik,” sebut Dapot.
Jika telah diketahui status barang bukti, maka pemilik harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Yaitu, petikan putusan dari pengadilan, surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan atau P48, dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau BA-17 yang diperoleh dari JPU,” ujar Dapot
Untuk barang bukti seperti sepeda motor dan mobil, ada dokumen tambahan yaitu, fotokopi BPKB/surat keterangan finance/surat keberadaan BPKB, fotokopi STNK/surat kehilangan dari kepolisian, dan fotokopi KTP/ KK/identitas lainnya. Dan apabila yang mengambilnya bukan atas nama di kendaraan tersebut, atau apabila bunyi dari petikan putusan dikembalikan kepada terdakwa atau orang lain, maka harus dilampirkan surat kuasa menggunakan materai 6 ribu.
Dan untuk barang bukti selain sepeda motor atau mobil, pemilik cukup menambahkan fotokopi KTP/KK/identitas lainnya, serta surat kuasa bermaterai 6 ribu jika bunyi dari petikan putusan dikembalikan kepada terdakwa atau orang lain,” tutur Dapot
Jika semua syarat tersebut telah dilengkapi, pemilik bisa menyerahkannya kepada petugas di Kantor Kejari Pekanbaru, atau yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Khusus di MPP, pengembalian barang bukti akan dilayani setiap hari Selasa dan Kamis, petugas kami yang akan mengantarkan barang bukti ke pemiliknya untuk di wilayah Kota Pekanbaru dan sekitarnya,” ujar Dapot
Sekali lagi, layanan ini bersifat gratis. Jika ada pungutan dari petugas kami, silahkan di laporkan dan akan saya tindak tegas,” ucapnya menegaskan.(Dodi).