Pontianak,BorneoneTv ,Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak mengunjungi Sekretariat Yayasan Bhakti Suci (YBS) tentang rencana Sosialisasi Undang-undangan (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Sekretariat YBS, Rabu (23/1).
Silaturahmi bersama YBS ini dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Pontianak terkait larangan berkampanye dalam perayaan Imlek 2570 dan Cap Go Meh 2019 Kota Pontianak.
“Bawaslu ajak YBS untuk meminimalisir pelanggaran Pemilu, dan ajak awasi Pemilu baik Pilres, Pileg maupun DPD,” kata Budahri.
Dikatakannya, di Kota Pontianak ada 5 jalur jalan yang dilarang untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Gajah Mada, Jalan Veteran, jalan Pahlawan, jalan Tanjung Pura dan Jalan Tanjung Pura harus bebas APK.
“Kami harap, Rumah Ibadah harus Bebas APK,” jelasnya.
Silaturahmi bersama YBS ini merupakan silaturahmi kedua kalinya dalam rangkah pengawasan pemilu menjelang perayaan Imlek Ke 2570 dan Cao Go Meh 2019 di Kota Pontianak agar tidam terjadi kampanye terselubung disaat perayaan Imlek dan Cao Go Meh.
“Dalan silaturahmi tadi, sudah kami sampaikan dan kami disambut baik Oleh YBS. Harap setelah ini, silatirahmi ini akan berlanjut kelembaga keagamaan lainnya,” harap Budahri.
Ketua Bawaslu Kota Pontianak juga mengingatkan kepada Caleg bahwa dalam penyampaian ucapan Selamat Hari Raya Imlek dan Cap go Meh hanya dapat diucapkan oleh Caleg atas nama pribadi dan tidak ada embel-embel Caleg, Nomor Urut, Dapil maupun Parpol.
“Ucapan hanya dapat diucapkan oleh Caleg secara pribadi tidak dalam kapasitas sebagai Caleg,” ingatnya.
Kemudian branding mobil yang memiliki foto Caleg juga menjadi salah satu acuan dan tidak boleh parkir didalam rumah ibadah dan mobil tersebut harus memarkirkanya di luar pagar atau halaman Vihara/Klenteng.
Sementara itu, Ketua Umum YBS, Tjioe Kui Sim mengatakan, lembaga yang dipimpinnya ini merupakan lembaga sosial yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan dan tidak boleh berpolitik praktis dan apabila ada anggota maupun Pengurus yang maju sebagai Caleg itu merupakan hak politik mereka.
“Mereka yang maju jadi caleg pasti sudah tahu aturan dan larangan KPU dan Bawaslu saat daftar menjadi Caleg,” kata Tjioe Kui Sim. (Lay).