Pontianak.BorneOneTV- PAR (27 tahun) ditangkap Unit Resmob Polda Kalba, atas dugaan Tindak Pidana Penadah Barang Curian, Sabtu (26/1) pukul 11.00 WIB.
Pelaku PAR (27) berhasil dibekuk berkat adanya informasi tentang keberadaan di wilayah Pontianak Kota.

“Atas informasi tersebut tim langsung bergerak menuju ke jalan Urai Bawadi. Dan pada pukul 00.30 WIB tim berhasil mengamankan PAR (27), pelaku tindak pidana pertolongan jahat berserta barang bukti berupa 1 unit SONY EXPERIA M4 dg nomor imei : 359100060656001.
“Selanjutnya, pelaku PAR (27), berserta barang bukti dibawa ke Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.(Tim).