Kota Pontianak

Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap Anggota Jatanras Polsek Pontianak Barat

×

Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap Anggota Jatanras Polsek Pontianak Barat

Sebarkan artikel ini

Pontianak.BorneOneTV– Nasib apes menimpa HY Alias Boting (40 tahun) warga Gang Pala 1c Kecamatan Pontianak Barat.

Pria ini di tangkap oleh anggota Jatanras Polsek Pontianak Barat atas penganiayaan yang dilakukan terhadap korbannya Hengky Firnando (24 tahun) warga jalan Purnama Gang Dinasti Indah No.B3 Kelurahan Paret Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan beberapa waktu lalu.

Menurut Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis, SH.MH, tindak pidana penganiayaan terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2018, pada pukul jam 16.00 WIB.

Saat itu korban bersama dengan 2 (dua) orang rekannya tiba di Pasar Teratai Kecamatan Pontianak Barat. Mereka membawa telur pesanan pedagang yang ada di Pasar Teratai dengan menggunakan mobil pick up.

“Setelah mengantar telur tersebut, saat korban hendak pergi, salah seorang oknum juru parkir meminta uang parkir lebih yang dimana tidak sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan. karena korban merasa sudah memberi juru parkir sebanyak Rp 2.000,-(dua ribu rupiah) korban tetap pergi, namun juru parkir tidak terima dan terjadilah percekcokan mulut antara korban dan juru parkir.

Setelah sempat di lerai oleh teman kerja korban saat itu datang pelaku yang merupakan teman salah seorang oknum juru parkir tersebut dan langsung menendang ke arah perut korban dan saat itu korban langsung terjatuh kemudian pelaku langsung lari. Atas kejadian ini korban melaporkannya ke kantor Polsek Pontianak Barat,” Ujar Kapolsek menjelaskan.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi diketahui pelaku penganiayaan tersebut adalah bernama BOTING yang merupakan warga yang tinggal di Jalan Apel Kecamatan Pontianak Barat.

Anggota jatanras mulai melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Namun, pelaku tidak pernah pulang kerumah dan dari info tetangga serta orang rumah bahwa pelaku kerja keluar kota.

Saat mengetahui info tersebut, anggota jatanras selalu mencari dan memonitor sekitar rumah pelaku. Dan pada hari Kamis tanggal 17 Januari tahun 2019 pelaku berada di rumah nya maka anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan segera membawa ke Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” Kata Kapolsek Kompol Bermawis, SH.MH.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan.(Dedi/Ismail).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *