Sintang.BorneOneTV – Terkait Viralnya Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade M Djoen, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat yang diduga terlibat politik praktis, Membuat Pengamat hukum di kabupaten Sintang Amungga Pratama,S.H Angkat bicara pada media ini (Kamis, 31/1/2019)
Ia menilai tagar atau atribut bertuliskan #2019 Ganti Presiden bukanlah suatu pelanggaran kampanye, karena menurutnya hal itu tidak melanggar atau bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
Dalam foto unggahan salah satu akun FB yang viral itu, tergambar tiga petugas medis berpose menunjukkan ibu jari serta telunjuknya, mereka yang memakai seragam khusus ketika sedang berada dalam ruangan ini juga menggunakan penutup kepala yang bertuliskan #2019GantiPresiden.
“Apabila ada postingan atau bentuk protes dimedsos dari ASN tersebut kepada pemerintah, itu adalah sebuah bentuk kebebasan berpendapat.
Yang terpenting tak ada penyebutan nama capres-cawapres atau penyampaian visi misi dalam tagar tersebut, dan tak ada ajakan untuk memilih capres tertentu, Bawaslu kan patokannya UU Nomor 7, jadi kalau dokter atau ASN itu di anggap ada melanggar UU Nomor 7 di situ baru Bawaslu yang bertindak,” tuturnya.

Jadi menurut Amungga Pratama,S.H, pose jari dan penutup kepala bertuliskan #2019gantipresiden yang digunakan Itu bukanlah suatu bentuk kampanye dan pelanggaran bagi ASN, kecuali jika ASN yang Bersangkutan mengakui bahwa postingan foto di medsos tersebut adalah sebuah bentuk dukungan kepada salah satu capres RI pada pilpres 2019 mendatang, dan menurutnya pose jari dan atribut tersebut tidak di daftarkan secara resmi ke KPU oleh capres sebagai tanda atau simbol milik salah satu capres.
kita tunggu saja hasil proses dan keputusan dari bawaslu, kan sudah ada pemanggilan dari bawaslu kab.sintang kepada pihak yang bersangkutan, biarkan proses nya berjalan, mari sama-sama kita ciptakan pemilu yang bersih dan berintegritas, tutupnya. (victor)