Sanggau,BorneoneTV–Komisi IV DPRD Kabupaten Sanggau mendatangi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI di Jakarta. Kedatangan mereka guna memperjuangkan pemenuhan pesangon dan pemenuhan hak-hak karyawan.
“Kesana (Kemnaker) itu terkait perusahaan yang belum memenuhi pesangon terhadap karyawan yang sudah tak bekerja lagi. Tapi dikembangkan kepada PT.PN XIII yang sampai saat ini situasinya belum jelas. Karena itu menyangkut tenaga kerja juga,” kata Roby Sugianto, Anggota Komisi IV.
Dikatakannya, dalam melihat persoalan PT.PN XIII itu, tak hanya dari sisi perusahaan, tapi juga tenaga kerja yang bergantung dari sektor perkebunan sawit tersebut. “Contoh tenaga kerja yang dari koperasi, kebun perorangan,” ujar politisi Gerindra itu.
Komisi IV meminta agar tidak hanya hak-hak karyawan yang dipenuhi, tapi juga perusahan masih bisa bertahan. Khusus untuk PT.PN XIII yang merupakan BUMN, Komisi IV meminta agar pemerintah pusat betul-betul memikirkan solusinya.
“Kalau bisa direstrukturisasi agar perusahaan ini tetap berjalan. Karena ada ada 30-an ribu lebih yang bergantung dengan perusahaan ini. Ketergantungan masyarakat Sanggau terhadap perkebunan sawit ini sangat luar biasa. Sekarang tidak mungkin orang sakit mengobati orang sakit. Artinya begini, kita mau datang kemana lagi. Ke Pemda dan Pemprov ndak mungkin. Yang jelas yang bisa menyelamatkan PTPN dan perusahaan pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu haru orang-orang di pusat yang punya kewenangan untuk menyuntik modal, atau apapunlah itu,” kata dia.
Roby mengaku tak puas dengan solusi yang ditawarkan Kemnaker RI. Terutama bagi karyawan dari perusahaan perkebunan sawit swasta. Pasalnya, kata Roby, Kemnaker menyarankan agar perusahaan yang tak mempu memenuhi hak-hak karyawannya, agar memberikan lahan mereka kepada karyawan sejumlah yang harus dibayarkan ke karyawan. “Artinya kompensasi lahan. Tapi itu artinya kan perusahaan akan kolaps,” ucap Roby.
Roby menilai solusi tersebut tak konkret. Pasalnya jika untuk memberikan lahan kepada karyawan, harus ada proses panjang, termasuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ataupun jika tidak, harus ada investor baru yang membeli perusahaan tersebut. “Tapi kebanyakan investor baru tak mau menanggung hal-hal itu,” pungkasnya. Sedangkan untuk perusahaan milik pemerintah, tambah Roby, pemerintah pusat memiliki dana dari Kementerian BUMN untuk membantu agar perusahaan sehat kembali. (Hery JB)