Kab Sanggau

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns ingkus Dua Pengedar Sabu di Sekayam

×

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns ingkus Dua Pengedar Sabu di Sekayam

Sebarkan artikel ini

 

Sanggau ,BorneoneTV. ,Dua warga Kecamatan Sekayam masing-masing Ricci Aliksan (30) dan Wawan (39) diringkus Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns. Keduanya ditangkap karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di kediaman Wawan di Dusun Balai III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Selain mengamankan keduanya, personel Satgas Pamtas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 alat hisap (bong) siap pakai, 2 pipet, 1 paket sabu, uang tunai Rp52.000, 1 ATM BRI dan 1 korek api gas.

Danpos Bantan Satgas Pamtas Yonif 643/Wns Letda Inf Rilli Shandie Lingga mengatakan, penangkapan pemakai sabu ini bermula dari patroli bersama Pos Bantan dan Pos Lubuk Sabuk di wilayah sektor Dusun Lubuk Sabuk hingga Desa Balai Karangan pada 28 Maret 2019 untuk melaksanakan pencarian informasi dan penyisiran tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi penggunaan barang terlarang tersebut.

Patroli, lanjut dia, kembali dilakukan esok harinya dan saat tim patroli berada di Dusun Balai Karangan III, terlihat 3 orang yang dicurigai sedang melakukan transaksi jual beli dan menggunakan narkoba.

 

“Sekitar pukul 05.30 wib, Danpos Bantan dan Danpos Lubuk Tengah melakukan penyergapan. Saat penyergapan itu, ada tiga orang di lokasi yang didapati sedang memakai narkoba jenis sabu dan satu orang berhasil melarikan diri. Kita masih melakukan pengejaran satu orang yang melarikan diri tersebut,” terang Rilli.

Selain pemakai, mereka juga pengedar kecil narkoba jenis sabu. “Terkait penangkapan ini, kita sudah berkoordinasi dengan Polsek Sekayam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: