banner 120x600

Anggota Sat Narkoba Polres Mempawah Berhasil Amankan 11 Paket Shabu Dari Tangan TU

banner 120x600

Mempawah, Borneonetv – Pengungkapan tindak pidana narkotika jenis shabu kembali dilakukan oleh Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah berhasil membekuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Mempawah. Yakni TU (27), warga Dusun Pramuka, Desa Anjungan, Kecamatan Anjungan, Kabupaten Mempawah, ditangkap pada Selasa Malam (18/6/2019), kemarin, sekitar pukul 22.30 WIB.

Menurut Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso, melalui Humas Polres Mempawah, Brigpol Slamet Riyadi mengatakan tertangkapnya tersangka berkat pengembangan laporan warga yang resah terhadap adanya transaksi narkoba jenis shabu di Kecamatan Anjungan. Setelah dilakukan penyelidikan, maka diketahui bahwa TU, dicurigai sebagai pemilik dan pengedar shabu. Selanjutnya dengan segera, Anggota Sat Narkoba Polres Mempawah melakukan pengecekan dan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 11 paket.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Anggota Sat Narkoba Polres Mempawah menemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik klip kecil warna transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu, yang disembunyikan didalam Bak Air untuk mandi dan mencuci dengan cara dibungkus dengan kapas dan plastik warna krim bekas kapas vape rokok elektrik dan ditenggelamkan dengan cara diberi pemberat batu penumbuk lesung bumbu. 1 buah handphone Nokia warna biru, 1 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000, 1 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000, 1 lembar uang kertas pecahan Rp.20.000, dan 1 plastik kosong bekas kapas Vape rokok elektrik warna krim ada tulisan OHM. Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka,” katanya.

Dia melanjutkan, pihaknya akan terus berupaya melakukan penindakan tegas terhadap pemberantasan narkoba, namun demikian kerjasama dari masyarakat sangatlah dibutuhkan, demi pencegahan peredaran barang haram tersebut.

“Kami selaku aparat penegak hukum mengharapkan agar masyarakat dapat membantu memberikan informasi atas peredaran narkoba. Sehingga kita bersama-sama mencegah agar ruang lingkupnya dapat diminimalisir, dan aparat dapat melakukan penangkapan berdasarkan informasi tersebut. Namun tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Mempawah guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: