banner 120x600

Gagal Diversi ,Sidang Perdana Kasus Audrey Ditunda

banner 120x600

 

Pontianak, BorneoneTV .Kasus  Audrey ,menyita perhatian Netizen dan publik Indonesia memasuki babak baru ,setelah gagal diversi ,akhirnya antara korban dan pelaku menempuh jalur hukum .Sidang perdana  digelar di     Pengadilan Negeri Pontianak pada kamis siang ,namun  sidang ditunda pada 25 juni mendatang ,

Sidang yang digelar untuk  dengan agenda mendengar kesaksian dari saksi korban Audrey dan Popo, ditunda lantaran pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak hadir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Novita mengatakan ketidak hadiran LPSK dikarenakan tidak mendapat tiket penerbangan ke Pontianak lantaran pesawat penuh.

“Dan dari pihak keluarga korban juga sudah menyatakan agar mereka tetap didampingi dari LPSK,” ucapnya.

Menurut Dian, adanya LPSK memang sudah diatur dalam ketentuan dalam upaya melindungi saksi dan korban. Sehingga sidang akan dilanjutkan pada tanggal 25 Juni mendatang.

Terkait tuntutan, Dian menyebutkan bahwa pihaknya menuntut pelaku dengan UU Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 23 tahun 2002 pasal 76 jo pasal 80 ayat 1 yakni kekerasan terhadap anak. “Ancamannya setengah dari orang dewasa,” tuturnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Pelaku, Deni Amirudin berharap sidang selanjutnya pihak LPSK dapat hadir. “Mudah-mudahan lah nanti bisa hadir pada hari Selasa tanggal 25 Juni,” harapnya. Menanggapi tuntutan jaksa, Deni menyatakan hal itu akan diuji materil. “Ini lah forumnya. Apa-apa saja. Kalau ada pengeroyokan ini lah forumnya untuk mengungkap fakta-fakta,” tuturnya.

Kuasa Hukum Korban, Daniel Edward Tangkau menilai kalau LPSK tidak dihadirkan memang dirasakan tidak etis “Apalagi mereka sudah dari awal mengikuti kasus ini. Jadi, memang harus ada. Dan yang jelas akan datang mereka pasti hadir,” ujarnya.

Konfirmasi dari pihak LPSK atas ketidak hadirannya disebutkan Daniel memang sudah ada dikarenakan mereka tidak mendapat tiket pesawat yang sudah penuh.

“Jadi, setelah dirundingkan dengan pihak jaksa maka sepakat untuk ditunda,” jelasnya.

Wakil Ketua KPPAD Kalbar, .Tumbur manalu .menilai keberadaan LPSK memberikan pendampingan dan perlindungan kepada saksi dan korban. Sebab memang hal itu sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Memang ini hak saksi dan korban untuk meminta perlindungan LPSK. Meskipun saya tidak melihat adanya ancaman cuma lebih pada trauma. Artinya, keluarga hanya memastikan dalam persidangan berjalan lancar. Ini memang menjadi hak keluarga korban,” terangnya. Ia juga memastikan peran KPPAD mengawasi proses kasus ini tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi tidak kita men-just bahwa ada intervensi dari pihak lain akan tetapi bagaimana kasus ini tetap berjalan sesuai amanah undang-undang, mulai dari proses di kepolisian, tahapan diversi, hingga persidangan di pengadilan,” pungkasnya.(wuri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: