Sintang,BorneoneTV. Kepolisian sektor kecamatan Simpang Dua Polres Ketapang berhasil menangkap dh, pemuda 23 tahun, pelaku pembunuhan terhadap Pr 34 tahun karyawan perusahaan sawit PT.. Snp yang beroperasi di Desa sungai Risap Kecamatan binja, Hulu Kabupaten sintang Provinsi kalimantan Barat.
Aparat kepolisian baru bisa menangkap pelaku setelah dua hari kejadian karena sempat melarikan diri. namu karena jalinan koordinasi yang baik akhirnya pelaku berhasil ditanggap saat hendak berangkat menuju Kalimantan Tengah.
Kasus ini terungkap berawal saat salah satu karyawan perusahaan menemukan jenajah korban dialam kamp perusahaan tempat tinggal korban dalam kondisi bersimbah darah diserta dibeberapa bagian tubuh koban nyaris terputus akibat terkena bacokan parang yang yang terjadi pada tanggal 18 juni lalu.
Menurut keterangan yang disampaikan Kapolres sintang, ajun komisaris besar polisi, Adhe Hariyadi mengatakan bahwa motif pelaku sampai tega menghabisi nyawa korban lantaran dendam dan sakit terhadap korban yang mana korban dinilai pelaku tidak menyukai kebaradaanya bekerja di perusahaan tersebut dan kedua, soal penggunaan air mandi yang dinilai tidak berurutan
Atas perbuatannya tersebut, pelaku pun dijerat pasal 340 KUHP atau pasal 338 KHUP atau pasal 365 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(tim )