Pontianak,BorneoneTV. Sekian lama buron Kejaksaan Negeri Pontianak akhirnya Gusti Hersan Aslirosa berhasil ditangkap pada Selasa(25/6) sekitar pukul 03.00 wib.
Terpidana kasus dana bansos sirkuit Kota Pontianak ini ditangkap di kawasan Sunter Jakarta Utara.
Dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Lumban Gaol membenarkan penangkapan itu.
“Sebelumnya terpidana DPO sudah dibuntuti selama kurang lebih 1 minggu oleh tim gabungan Kejari Pontianak, Kejari Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya,” ungkapnya, Selasa (25/6).
Mantan Ketua DPRD Kota Pontianak 2004-2009 ini divonis Mahkamah Agung dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sebelum Diterbangkan ke Pontianak terpidana dibawa ke kantor Kejari Jakarta Barat untuk menandatangani administrasi penangkapan dan eksekusi dan kemudian dari Jakarta menuju Pontianak
“Langsung dieksekusi di Lapas klas IIA Pontianak,” ucapnya.
Terpidana sebelumnya dalam proses hukumnya didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar pasal 3 UU TPK jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPjo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Ditingkat PN terpidana diputus bebas kemudian JPU mengajukan kasasi dan putusannya seperti diatas. Terpidana pernah mengajukan PK namun ditolak oleh MA,” sebut Agus.(tim)