banner 120x600 banner 120x600

Wagub Kalbar Jawab PU Fraksi DPRD Terhadap 3 Buah Rapaerda

banner 120x600

Pontianak,BorneoneTV .Wakil Gubernur Kalbar H Ria Norsan memberikan jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kalbar terhadap tiga buah Raperda, yang diusulkan oleh Pemprov Kalbar, Senin (1/7).

Ketiga buah Raperda yang diusulkan Pemprov Kalbar diantaranya Raperda Tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemprov. Kalbar pada PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi Kalbar, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, serta Raperda tentang Pramuwisata.

Wakil Gubernur Kalbar H. Ria Norsan menyampaikan bahwa PT. Bank Kalbar merupakan salah satu kelengkapan otonomi daerah yang berfungsi sebagai sarana pengembangan ekonomi daerah dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) dalam dua tahun  terakhir PT Bank Kalbar mampu memberikan Deviden yang signifikan terhadap pemerintah Provinsi Kalbar.

“Pada tahun Buku 2017 penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp. 466.327.000.000,- dengan jumlah deviden Rp. 78.379.743.150,- yang masuk pada kas daerah per tanggal 13 juli 2017, Untuk tahun buku 2018 penyertaan modal Pemprov Kalbar Rp. 621.327.000.000,- dengan jumlah deviden sebesar Rp. 91.358.587.592,- yang masuk pada kas daerah tanggal 29 juni 2018. Demikian pula dengan bagi hasil Collection Credit, pada tahun buku 2017 Collektion Credit sebesar Rp. 525.849.616,18,- yang masuk pada Kas daerah, dan pada tahun 2018 Collektion Credit sebesar Rp. 214.259.188,51,- yang masuk pada Kas daerah bulan april 2019,” kata H Ria Norsan.

Dikatakannya, total kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kota Se-Kalimantan Barat pada PT. Bank Kalbar posisi 31 Desember 2018 sebesar Rp. 1.408.194.000.000,- dengan total nilai saham yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp. 621.327.000.000,- atau sebesar 44,12 persen.

Mengenai berbagai terobosan yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan PAD Pemprov Kalbar, bahwa PAD bukanlah merupakan satu-satunya tujuan utama Pemprov melakukan penyertaan modal pada Bank Kalbar, tapi yang lebih penting lagi agar masyarakat juga mendapatkan kemudahan untuk akses permodalan, untuk itu Pemprov terus mendorong agar Bank Kalbar terus mengembangkan sistem pelayanan dari sistem manual menjadi berbasis elektronik, sehingga masyarakat dapat lebih mudah untuk membayar pajak dan juga retribusi, tidak hanya datang ke kantor Bank tetapi bisa membayar pajak melalui fasilitas, diantaranya transfer via ATM, HP (mobile Banking) Mesin EDC, token, e-money, kartu elektronik (Flash) dan lain sebagainya.

Selain itu juga dimintakan kepada PT Bank Kalbar untuk terus mengembangkan Pembangunan kantor-kantor cabang pembantu sampai di kecamatan-kecamatan terluar, dengan demikian biaya operasional dapat lebih ditekan seminimal mungkin.

“Diharapkan kedepannya tidak hanya Pemda yang yang berupaya mengembangkan PAD, tetapi Bank Kalbar harus ikut serta dalam upaya meningkatkan PAD melalui pengembangan tempat-tempat pelayanan (kantor Cabang) dan meningkatkan sistem yang mudah di akses oleh masyarakat khususnya wajib pajak dan retribusi,” harapnya.

Terhadap perubahan Raperda atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah Prov Kalbar menyambut baik terhadap saran yang disampaikan dan sependapat bahwa penataan perangkat daerah pada era otonomi daerah merupakan Hal yang strategis dan sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penataan perangkat daerah digunakan dalam rangka mewadahi urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Mengenai peraturan daerah tentang Pramuwisata dijelaskan Wagub, bahwa Pramuwisata  adalah orang yang pertama kali dijumpai wisatawan dalam rangka mewujudkan harapan dan impian atas tour yang telah dibayarnya. Wisatawan bagaikan seorang bocah kecil ditengah hiruk pikuknya pasar, dan ia tidak tahu harus melangkah kemana, ia membutuhkan bimbingan untuk mendapatkan apa yang diinginkannya. Adalah tugas Pramuwisata untuk menemani, mengarahkan, membimbing dan menyarankan wisatawan ditengah-tengah ketidaktahuannya itu, wajarlah jika wisatawan mempercayakan aktivitasnya kepada pramuwisata, karena ia yang lebih tahu dan berpengalaman, maka jadilah pramuwisata itu sebagai teman perjalanan bbagi wisatawan.

Raperda tentang Pramuwisata ini sangatlah penting dan diperlukan di Kalbar. Mengingat masih belum adanya koordinasi antara Asosiasi Pramuwisata (Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pramuwisata Indonesia Kalbar) dengan Instansi terkait dalam hal pariwisata, kemudian perlu adanya Peraturan Daerah Pramuwisata di Kalbar.

Dimana setiap daerah yang menginginkan pariwisata daerahnya berkembang, maka Pemerintah Daerah dituntut untuk berperan secara aktif dalam mengadopsi kebijakan pariwisata, membuat rencana, membuat Perda, serta mengembangkan prasarana dan akses.

“Sasaran Pembuatan Perda adalah agar seluruh Pramuwisata yang terdaftar di Himpunan Pramuwisata Indonesia Kalbar, karena Pramuwisata perlu dibuatkan pengaturan atau payung hukum berupa peraturan daerah yang memiliki peranan strategis dalam menjamin keberlanjutan penyelenggaraan kepariwisataan untuk itu maka Pramuwisata perlu diatur dan bina demi kalangsungan dan peningkatan kehidupan sebagai profesi yang professional sekaligus untuk mewujudkan pengelolaan kepariwisataan yang serasi, selaras dan seimbang sehingga diharapkan dapat menopang dan menunjang tujuan pembangunan di Republik Indonesia terutama dibidang Pariwisata, sehingga Pramuwisata kedepannya, sehingga pramuwisata kedepannya tidak perlu risau lagi dengan adanya kemajuan teknologi digital, karena adanya perlindungan hukum, “imbuhnya. (Lay).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: