banner 120x600 banner 120x600

Gubernur Kalbar : KPH Potensi Besar ubah Desa di Kalbar

banner 120x600

Pontianak,BorneoneTV.Gubernur Kalbar H. Sutarmidji menyatakan bahwa selama ini perkebunan kelapa sawit sangat tidak memberikan perubahan yang cukup signifikan terhadap desa-desa yang berada di wilayah konsesi perusahaan perkebunan tersebut.

“Perkebunan sawit ini tidak membawa perubahan yang berarti dalam perkembangan desa. Karena banyak saya temukan hampir semua desa tertinggal dan sangat tertinggal adalah desa yang di dalam sawit (perusahaan),” ungkap H. Sutarmidji, Senin (1/7) saat menjadi narasumber kegiatan Semiloka Penguatan Peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dalam Mendukung pencapaian Visi dan Misi Gubernur Kalbar, di salah Hotel Ternama di Pontianak.

Pernyataan dirinya itu, dilihat dari jumlah yang masuk dalam kategori tertinggal dan sangat tertinggal sangat besar di bandingkan dengan kategori desa maju dan mandiri lebih sedikit yang berada di dalam kawasan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Menurutnya, Peran KPH memiliki potensi besar untuk kawasan yang dikelolah guna membuka dan mengubah status menjadi desa maju yang berada dalam kawasan hutan dan perkebunan sawit, yang mana sebelumnya desa itu dikategori desa tertinggal dan desa sangat tertinggal.

“Mereka itu ada sawit saja menjadi desa tertinggal dan desa sangat tertinggal, tapi yang desanya tidak ada sawit mereka bisa jadi desa mandiri, dia bisa jadi desa maju dan bisa jadi desa berkembang. Ini suatu semangat untuk membangun desa bagi KPH,” tuturnya.

Tak hanya itu saja, dirinya pun menyesalkan mendapat berbagai laporan dari masyarakat di jajaran dinas kehutanan itu menjadi pelindung perambah hutan dan meminta kepada aparat penegak hukum memeriksa oknum yang menjadi pelindung perambah hutan.

“Saya sangat menyesalkan ada laporan di jajaran kehutanan ini rata-rata menjadi pelindung perambah hutan, saya yang baru menjabat Sembilan bulan saya temukan ada enam orang yang saya suruh periksa. Dan enam orang oknum itu melanggar aturan perizinan,” kesalnya.

Dari oknum tersebut dirinya menyebutkan berada di eselon III yang berperan sebagai biro jasa untuk mengurus urusan perizinan masalah izin konsensi hutan perkebunan dan pertambangan. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi oknum tersebut.

“Saya akan serahkan pegawai yang semacam itu pada pihak aparat penegak hukum. Stop lakukan hal yang melanggar hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Seketaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyo mengungkapkan, bahwa permasalahan ini semestinya menjadi fokus tugas pokok dan fungsi dari KPH sendiri.

Berdasarakan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi KPH, Sebagai Operator dalam Pengelolaan Hutan.

“Adapun tugas pokok dan fungsi adalah menyelenggarakan pengelolaan hutan, terkait Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, Rehabilitasi Hutan dan Rekllamasi, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam,” kata Bambang.

Tak hanya itu, KPH juga bertugas melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan pengelolaan hutan di wilayahnya serta membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan. Hal ini juga bisa berkca dalam pembuatan RPJMD yang harus satu tujuan dengan RPJMN.

“Jika Visi Misinya sudah sama dan yang mengelola juga good government maka sudah semestinya hutan akan baik,” pungkasnya. (Lay).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: