Pontianak,,BorneoneTV.Tim penyidik Kejari Pontianak Senin,8Juli 2019 melakukan penahanan terhadap tersangka RRF dalam kasus dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro pada BRI unit sungai jawi dan kota baru periode tahun 2015 dan 2016. Tersangka RRF dalam pelaksanaan penyaluran KUR mikro pada BRI unit sungai jawi dan kota baru Pontianak bertindak selaku Mantri KUR/Mantri Teras pada kedua BRI unit tersebut .Menurut Kasi Pidsus kejari Pontianak ,Yuliantoro ,SH
,
Adapun modus pelaku melakukan perbuatan korupsi adalah dengan cara menggunakan dokumen foto KTP, KK dan surat keterangan usaha yg tidak benar isinya.” sehingga cairlah dana KUR dari BRI unit kota baru dan sungai jawi, dimana setelah dana tersebut cair dibagi – bagi antara tersangka dengan orang lain yakni Neldes Marpaung dan Febri Andini,seolah olah kreditur . Kedua orang dimaksud saat ini tengah dalam penelusuran dan pelacakan Tim Penyidik Kejari Pontianak. Tersangka Rrf ditahan setelah menjalani pemeriksaan singkat di Kejari Pontianak,langsung dijebloskan Ke Rutan Kekas II A Pontianak . Dalam kasus ini negara dalam hal ini BRI dirugikan sebesar kurang lebih 800juta rupiah.(wuri