Pontianak,BorneoneTV.Lagi lagi pada pertengahan awal bulan Juni tahun 2019 pihak Kejari Pontianak lakukan penyelidikan kasus Bantuan dana Sosial yang ditandai dengan diterbitkannya Surat perintah Penyelidikan dan ditanda tangani oleh Kakan Kejari Pontianak.
Kasus penyelewengan Dana BANSOS milik FK UNTAN itu sebenarnya kasus yang menghubungkan terhadap tersangka tindak pidana korupsi yang notabene nya mencakup juga tentang penggunaan uang secara terselubung di Bank Kalbar.
Dari rentetan peristiwa tersebut dalam wawancaranya Kasi Pidsus Kejari Pontianak mengatakan, bahwa kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan untuk meminta keterangan kepada mantan pemimpin cabang utama Bank Kalbar Pontianak.
Dari keterangan yang bersangkutan menuturkan, di temukan fakta adanya penggunaan uang itu oleh oknum Bank Kalbar cabang utama Pontianak.
Sumber resmi TV ONE yang dapat dipercaya juga menyebutkan bahwa penggunaan dana BANSOS yang tersimpan diBank Kalbar merujuk pada satu nama oknum yang sama dan didukung oleh fakta.
Selanjutnya Kasi Pidsus Kejari Pontianak Juliantoro mengatakan, pada saat itu, kami juga memanggil dan meminta keterangan dari dewan pembina FK UNTAN, dan selanjutnya pada hari ini (Senin 8/7) atau saat yang sama, Kejari ptk juga memanggil dewan pembina Fakultas Kedokteraan Untan untuk meminta keterangan kembali yang mana FK untan mengatakan bahwa sebagai pemilik rekening hingga saat kami tidak mengetahui adanya perubahan atau pergantian nama kepemilikan rekening di Bank Kalbar hingga pihak KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK memanggil dan meminta keterangan.
Mereka juga mengatakan tidak mengetahui di gunakan untuk apa dan siapa yang memberi persetujuan dalam pergantian nama dibuku rekening tersebut. Karena menurut keterangan dewan pembina FK Untan kepengurusan pendirian FK UNTAN pasif sejak tahun 2006 lalu, arti nya’ menyangkut keuangan sejak tahun 2006 Dana tersebut tidak dipergunakan lagi.
Sedangkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa rekening tersebut sebenarnya di gunakan untuk menampung dana BANTUAN PARTISIPASI se Kalimantan Barat dan Dana bantuan keuangan dari PEMPROV KB dalam rangka persiapan pendirian FAKULATAS KEDOKTERAN UNTAN yang sepenuhnya saat ini sudah mapan dan tidak lagi melibatkan dewan pembina FK UNTAN.
Jadi dari rangkaian peristiwa tersebut tandas Kasi pidsus, pihak Kejari Pontianak menyimpulkan bahwa ini bukanlah tindak pidana biasa, tetapi indikasi kuat adanya tindak korupsi terhadap penggunaan uang di dalam rekening dewan pembina FK UNTAN.
Berangkat dari penyelidikan kasus itu, menurut Kasi Pidsus Kejari Pontianak Juliantoro menegaskan, bahwa kami telah melakukan penyelidikan lebih awal terhadap kasus ini, dan terkait adanya laporan ke Mapolda Kalbar dari pihak Bank Kalbar, kami menghargai langkah langkah yang sudah dilakukan oleh rekan rekan kepolisian Kalimantan barat.
Namun demikian, jika rekan rekan kepolisian sudah mengetahui dari awal adanya pengungkapan kasus ini dan tindak lanjut oleh pihak Kejari Pontianak dengan surat perintah dari Kejari Pontianak tentu nya tidak akan ada publikasi baik dari pihak Kejari maupun rekan rekan kepolisian Kalimantan barat.
Jadi sangat jelas, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan rangkaian eksekusi dari kasus terpidana Ir. Zulfadli.MM atau kasus ini tidak serta merta internal dari pihak Bank Kalbar.
Dan Kami juga meminta kepada pihak Bank Kalbar untuk kooperatif memberikan akses kepada kami guna pengungkapan kasus ini.
Ditambahkan Juliantoro lebih lanjut, sampai saat ini dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa Rekening tersebut kini sudah berganti nama lagi menjadi nama Pembina FK UNTAN dan adanya menambah uang yang sebelumnya sudah di gunakan oleh oknum tersebut.
Kami sangat menyanyangi dan menganggap kurang etis terkait adanya laporan pihak Bank Kalbar ke kepolisian Kalimantan Barat dikarenakan adanya upaya pihak Kejari Pontianak mengungkap perkara ini.(tim )
Beranda
Kalbar
Kota pontianak
KEJARI PTK TEMUKAN RANGKAIAN BUKTI PERUBAHAN PENGGUNAAN NAMA PADA DANA BANSOS DI REKENING FK UNTAN