banner 120x600

80 TKI Illegal/ PMI-B Dari Malaysia Di Pulangkan, Tiga Wanita Diantanya Hamil.

banner 120x600

Pontianak,BorneOneTV_ Sebanyak 80 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) di deportasi oleh pihak Imigresen Sarawak, Malaysia.

Para PMI- B tersebut tiba di Pos Lintas Batas Negara PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau pada, Rabu (10/07) sekitar pukul 08.30 WIB, diterima oleh pihak P4TKI Entikong dan langsung dilakukan pendataan.

Dari hasil pendataan, ada 62 orang laki- laki dan 18 orang perempuan. Tiga diantara wanitanya sedang hamil dan ada satu orang balita. Dari seluruh PMI-B, 37 orangnya berasal dari Provinsi Kalbar, sedangkan sisanya dari luar Provinsi Kalbar.

Setelah didata dan makan siang, sekirat pukul 12.00 WIB para PMI-B di berangkatkan menuju Dinas Sosial Provinsi Kalbar, di Pontianak.

“Setibanya di Pontianak pada pukul 16.30 WIB, para PMI-B tersebut kembali didata oleh pohak BP3TKI Pontianak dan diserahkan kepada pihak Dinas Sosial Provinsi Kalbar.

Menurut PLT. Kepala BP3TKI Pontianak, Delina Haloho, sejak awal tahun 2019 hingga 9 Juli 2019 pemerintah Malaysia sdh mendeportasi WNI/PMI-B sebanyak 1294 orang.

 

Permasalahan dari 80 PMI-B yang dipulangkan rata- rata terindikasi menggunakan cap palsu saat masuk ke negara Malaysia, serta izin tinggal yang sudah overstay.

“Untuk itu kami menghimbau agar setiap masyarakat yang akan bekerja di luar negeri mengikuti prosedur yang resmi sesuai dengan peraturan” ujar PLT. Kepala BP3TKI Pontianak, Delina Haloho.

Saat ini para PMI-B masih ditampung di Shelter Dinas Sosial Provinsi kalbar, menunggu proses pemulangan kedaerahnya masing- masing yang akan dilakukan oleh Dinsos Provinsi Kalbar.(Dodi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: