banner 120x600

30 TKA Ilegal Bekerja di Terminal Kijing

banner 120x600

Mempawah, BorneoneTV.Hasil temuan Pengawas Tenaga Kerja Wilayah I, Kalimantan Barat, sebanyak 30 tenaga kerja asing (TKA) asal China, Thailand, India, dan Malaysia yang bekerja pada PT Hsing Loong Indonesia yang bekerja dilokasi pembangunan Proyek Terminal Kijing Mempawah Kalimantan Barat, diduga tidak mengantongi izin bekerja sesuai dengan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“Saat melakukan pengawasan dari team kita, 30 TKA tidak memiliki Notifikasi atau izin bekerja sesuai dengan dokumen RPTKA yang telah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI,” kata Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, melalui Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja, Syarif Isa Hadad.

 

Lanjutnya lagi, Syarif Isa mengatakan, ada tiga perusahaan yang melaksanakan Proyek Terminal Kijing, di Kecamatan Sungai Kunyit tersebut, yakni PT Geo Tekindo, PT Mutiara Indah Kontruktion dan PT Hseng Loong Indonesia naungan PT WIKA.

“ketiga PT tersebut juga terjadi pelanggaran terhadap TKA yang tidak ikut dalam program jaminan sosial keternagakerjaan dan juga bertentangan Perpres Nomor 20 tahun 2018,” tuturnya

Lebih jauh, Syarif Isa mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat pemeriksaan dan teguran terhadap perusahaan tersebut. Namun sampai saat ini pihak prusahaan masih belum memberikan jawaban secara jelas.

“Kita masih menunggu respon atau tanggapan perusahaan,” ucapnya.

Menurut Pengawas Ketenagakerjaan, Eko Andriyatno mengatakan, berdasarkan UU bahwa setiap perusahaan memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), wajib memiliki bekerja sesuai dengan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“TKA datang dan bekerja keperusahaan harus memenuhi syarat terlebih dahulu, setiap 1 TKA harus ada pendamping dari orang Indonesia. Bagi TKA yang belum menyerahkan RPTKA diberikan tempo pengurusan izin untuk mempekerjakan 30 orang TKA, paling lama 30 hari. Apabila perusahaan seperti PT Wika atau yang berkewenangan atas para TKA ilegal tersebut tidak menunjuk menyerahkan RPTKA diminta untuk segera mengeluarkan seluruh pekerja asing dari lokasi kerja tersebut,” pungkasnya. (yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: