Kubu Raya.BorneOneTV-Sejumlah orang tua siwa SD Negeri 07 Jl.Manunggal XVIII Desa Ambawang Kuala Kecamatan Sei Ambawang Kabupaten Kubu Raya mengeluhkan adanya sejumlah pungutan yang memberatkan mereka.Betapa tidak, Sekolah Negeri yang menjadi penerima Bantuan Operasional Sekolah(BOS)dan seharusnya membebaskan orang tua siswa dari segala biaya pendidikan itu, memungut Dana Sumbangan Pendidikan (DSP)yang sudah lulus
dimintai uang untuk perbikan halam Sekolah berkisar Rp.25.000 s/d 30.000 Persiswa tidak hanya itu orang tua siswa juga di paksa untuk membayar buku Detik detik USBN SD/Mi seharga Rp.60.000 ,”katanya sekolah tidak boleh ada pungutan,”Ujar dia
“Kasian yang tidak mampu seperti saya kata Salah seorang wali siswa SDN.07 sebut saja BY Kepada wartawan ini mengaku dirinya keberatan dengan pungutan tersebut mengingat dirinya tidak mempunyai penghasilan yang tetap hanya sebagai Ibu Rumah tangga
makanya saya memasukan anak ke sekolah Negeri yang seharusnya gratis. Ini malah harus dimintai uang sumbangan dan buku yang tidak sedikit,”ujarnya saat dihubungi Senin,(15.7.2019)
Menurut,pungutan itu digadang-gadang terjadi akibat adanya kesepakatan antara orang tua siswa.Namun ia sendiri tak pernah setuju karena menilai hal itu bukanlah bentuk sumbangan atau bantuan,apalagi jumlah uang yang harus dibayarkan sudah ditentukan.apa boleh buat.karna sudah kesepakatan melalaui porum mau tak maun saya ikuti saja meskipun berat bagi saya.katanya.
BY berharap pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan aparat terkait bisa mengusut tuntas adanya dugaan pungutan di sekolah tersebut.Soalnya ia mendengar bahwa hal itu sudah terjadi selama bertahun-tahun.
Sementara di tempat terpisah kepala sekolah SDN.07 Kuala Ambawang Kasirin.S.Pd saat di temui wartawan media ini di ruang tamunya membenarkan jika ada pungutan yang di beban kan kepada orangtua wali murid yang sudah lulus untuk Perbaikan halaman sekolah namun tidak mengikat berapa nominal jumhlahnya.awalnya dia menjelaskan itu spontanitas dari orang tua siswa
Taklama kemudian dia mengatakan melalui Komite sekolah namun saat ditanya berapa persiswa yang dibebankan dia hanya mengatakan jumlah uang yang terkumpul Delapan Ratus Ribu Ruapiah..”Katanya
Lebih lanjut kepala sekolah SDN 07 mengatakan bahwa pungutan itu di benarkan jika ada kesepakatan Orang tua siswa melalui Komite selaku perpanjang tangan Orang tua siswa dan Sekolah hal itupun dikatakannya sudah berkoordinasi dengan anaknya yang ada di kejaksaan dan dikejati.”Terangnya
Sementara di tempat terpisah Kabit Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kubu Raya.Supardi Saat di Konfirmasi wartawa media ini di ruang kerjanya terkait adanya dugaan pungutan yang di lakukan SDN.07 Supardi tidak mau berkomentar di karnakan dia tidak mau mendengar sebelah pihak namun dia akan berjanji akan memanggil yang bersangkutan untuk di mintai keterangannya dulu dan di juga berterimakasih kepada media yang telah membantu menyampaikan informasi.”Ucapnya
Hal senada juga di katakan Kepala Dinas Pendodikan dan kebudayaan Kabupaten Kubu Raya Frans Randus S.pd.M.SI saat di konfirmasi melalui Ponselnya pada hari Senin Tanggal(15.7.2019)di mengatakan Nanti saya suruh cek dulu dg bidangnya.”pukasnya(Tim).