Kubu Raya.BorneOneTV-DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia(PWRI) Kabupaten Kubu Raya mencium,”aroma tidak sedap”terhadap Sekolah Dasar Negeri (SDN)07 Sungai Ambawang.
Akhirnya Rudi Halik selaku Wakil Ketua DPC.Persatuan Wartwan Republik Indonesia(PWRI)Kabupaten Kubu Raya angkat bicara kepada wartwan media ini hari selasa Tanggal.(16/7/2019) mengatakan, bahwa isu tersebut jelas semakin menyengat.
“Sangat disayangkan jika masih saja ada pihak sekolah melakukan pungutan-pungutan yang menggunakan kepanjangan tangan melalui Komite Sekolah.padahal sudah jelas Pihak Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun,”kata. .
Menurutnya,hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Dasar Pasal 9 ayat (1).
Dikatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Dasar bahwa”Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah,dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.”
Masih meurut.Rudi Halik,dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri tersebut dijelaskan larangan dilakukan pungutan jenis apapun di sekolah Negeri saat lulus ataupun penerimaan siswa baru(PSB) mulai dari tingkat SD,SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat ataupun Daerah.
“Pemerintah telah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan,”terutama untuk pendidikan SD,SMP dan SMA atau SLTA sederajat.Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar jelas akan mendapatkan sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara),”tegas .
Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak Kepala Sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,(Tipikor)yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tambahnya.
Namun lain halnya dengan sekolah yang diselengggarakan oleh masyarakat (swasta).Pungutan terhadap wali murid dapat dilakukan,selama hal tersebut dengan persetujuan Komite Sekolah akan tetapi pungutan/sumbangan yang diperoleh dari wali murid tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012.
“Kita sudah memiliki alat bukti namun masih terus menggali informasi untuk mendapatkan alat bukti lainnya dan baru akan kita serahkan berkas tersebut kepada Tindak Pidana Korupsi TIPIKOR dan Kejaksaan Negeri,”terang Rudi Halik yang biasa di sapa bang Rudi Dewa.(Tim.Br).