banner 120x600 banner 120x600

Ciptakan Siskamtibmas Kondusif, Polsek Belitang Gelar Problem Solving

banner 120x600

Belitang ,BorneoneTV.Dalam rangka memberikan rasa aman, nyaman sesuai dengan Promoter Polri, Polsek Belitang gelar penyelesaian masalah (Problem Solving) antara warga desa Belitang Satu dan Belitang Dua Kecamatan Belitang.

Bertempat diruang rapat Polsek Belitang, giat dihadiri oleh Kapolsek IPDA Agus Junaidi, Kades Belitang Satu M. Firmansyah, Pj. Kades Belitang Dua Supiadi, Bhabinkamtibmas Brigadir Enggry, pengurus adat SP 1 desa Belitang Dua serta kedua pihak keluarga, Kamis (18/7/2019).

Kapolsek membuka acara sekaligus mengucapkan terima kasih kepada para tamu undangan yang telah hadir dalam kegiatan mediasi penyelesaian masalah.

IPDA Agus berharap dengan diadakannya pertemuan antara kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan yang sedang dialami kedua belah pihak yakni HF (23) warga desa Belitang Satu dengan YS (18) warga SP1 desa Belitang Dua.

Kedua pasang tersebut merupakan pasangan suami istri syah dan nikah pada tahun 2018 di KUA Belitang.

Supiadi selaku Kades Belitang Dua menjelaskan permasalahan yang dialami oleh warganya terjadi pada Bulan Mei 2019 dan sebelumnya juga sudah direncanakan pertemuan tetapi belum terealisasi sehingga pada hari ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Dari kedua pihak keluarga juga telah menerima kesepakatan untuk berunding di Polsek Belitang pada hari ini guna mencari solusi penyelesaian agar tidak timbul masalah lain dikemudian hari.

Senada dengan Supiadi, Kades Belitang Satu Firmansyah berterimakasih kepada Kapolsek yang telah memfasilitasi penyelesaian masalah yang menyangkut warga desa Belitang Satu dari pihak laki-laki dan warga desa Belitang Dua dari pihak perempuan.

Untuk menutup rangkaian acara penyelesaian masalah, dari Polsek Belitang akan membuatkan surat pernyataan agar kedua belah pihak tidak ada timbul perselihan kedepannya yang disaksikan oleh Kades dan pengurus Adat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: