BeritaKota Pontianak

Polda Kalbar Minta Masyarakat Hati Hati Dalam Memberikan KTP Kepada Orang Lain

×

Polda Kalbar Minta Masyarakat Hati Hati Dalam Memberikan KTP Kepada Orang Lain

Sebarkan artikel ini

Pontianak.BorneOneTV– Polda Kalbar mengungkap praktek kejahatan melakukan tindak pidana ITE dengan cara menggunakan identitas masyarakat dalam melakukan pinjaman online. Pelaku berinisial RHS (36) warga Pontianak Utara ini meraup keuntungan hinggan ratusan juta rupiah dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono saat konferensi pers di Mapolda Kalbar. Rabu (17/7)

Dalam konferensi pers turut hadir juga Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat, M Riezky F Purnomo.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku RHS ini selama bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2019 mencari masyarakat untuk meminta foto KTP dan foto wajah pemilik KTP. Total masyarakat yang ia kantongi KTP dan foto wajahnya sebanyak 80 orang, 70 orang berhasil terdaftar di aplikasi. Jadi setelah meminta identitas masyarakat, pelaku memberikan uang atau imbalan sebesar 100rb” ungkap Irjen Pol Didi Haryono

Setelah pelaku mendapatkan KTP beserta foto wajah pemilik KTP, dengan menyiapkan satu buah sim card pelaku mengupload identitas masyarakat tersebut kesalah satu aplikasi online yang menyediakan fitur Paylater. Setelah identitas tersebut terdaftar maka akan mendapatkan poin sercara bervariasi hari 1 juta hingga 8 juta dalam bentuk poin tiket pesawat atau kamar hotel.

“Saat point sudah pelaku dapati, maka ia menjualnya point tersebut melalui facebook dengan harga 50% dari aplikasi. Misal tiket pesawat 1,6 juta maka pelaku menjual 800ribu. Total keuntungan pelaku 350 juta lebih” tambahnya

Kapolda Kalbar juga menerangkan bahwa pelaku RHS ini diamankan tim gabungan Ditreskrimsus dan Jatanras Polda Kalbar di kantor OJK perwakilan Kalimantan Barat, penangkapan ini diawali dengan laporan dari masyarakat atas nama Safitri mewakili 52 Korban ke SPKT Polda Kalbar.

Polda Kalbar dalam kasus ini juga akan melakukan langkah digital forensik terhadap Hp pelaku untuk menelusuri jejak transaksi atau jaringan dengan kejahatan yang sama.

Polda Kalbar juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kalbar untuk tidak memberikan identitas diri atau KTP kepada orang yang tidak dikenal atau tidak jelas peruntukannya.

Secara sistem, dari hasil identitas yang melakukan pinjaman dalam aplikasi tersbut maka tercatat sebagai pinjaman di salah satu bank swasta.(Hum Polda/Dd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: